- Taufan Pawe mendukung aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya saat bertemu tokoh masyarakat di Sulsel, Kamis, 12 Maret 2026.
- Syarat utama pembentukan provinsi baru adalah minimal harus memiliki lima kabupaten atau kota sebagaimana aturan berlaku.
- Pencabutan moratorium pemekaran daerah dan pengesahan RPP penataan wilayah menjadi pintu masuk realisasi pembentukan provinsi baru.
Ia menuturkan, dukungannya terhadap aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan hal baru.
Sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengaku sering didatangi oleh Datu Luwu yang menyampaikan semangat perjuangan untuk mewujudkan provinsi baru di wilayah tersebut.
"Khusus untuk Luwu Raya, saya katakan tadi sejak masih saya wali kota (Parepare) itu Datu Luwu sering datang temui saya menyampaikan semangatnya," ungkapnya.
Karena itu, ia menilai semangat dan keinginan masyarakat Luwu Raya untuk membentuk provinsi baru tidak perlu diragukan lagi.
Baca Juga:Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
"Jadi kalau persoalan semangat, keinginan dan syarat lainnya itu tidak perlu diragukan dan saya mensupport habis-habisan," katanya.
Meski demikian, Taufan Pawe mengingatkan bahwa pengalaman pemekaran daerah di Indonesia selama ini menunjukkan hasil yang beragam.
Sejak era reformasi, ratusan daerah otonomi baru telah terbentuk, namun tidak semuanya mampu berkembang dengan baik.
"Tapi saya ingatkan tadi bahwa tidak sedikit daerah, ada sekitar 200 daerah yang sudah dimekarkan sejak era reformasi dan moratorium 2014 itu banyak masalah," ujarnya.
Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan berbagai kemungkinan yang terjadi pada daerah hasil pemekaran. Bahkan ada yang terpaksa dikembalikan ke provinsi asal.
Baca Juga:Pertemuan Buntu, Mahasiswa Luwu Ancam Kembali Blokade Trans Sulawesi
"Induknya sehat, anaknya sakit-sakitan. Ada juga induknya sehat, anaknya juga sehat. Dan tidak sedikit juga daerah yang dimekarkan terpaksa kembali ke induk karena tidak mampu," katanya.
Karena itu, ia menilai wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya sah-sah saja selama aspirasi tersebut berasal dari masyarakat.
Namun, prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk terkait moratorium pemekaran daerah yang hingga kini belum dicabut.
"Nah, khusus untuk Luwu raya yang punya mimpi indah untuk terwujudnya provinsi, ya sah-sah saja. Cuma moratorium ini harus dicabut terlebih dahulu," ujarnya.
Legislator Golkar itu menjelaskan Komisi II DPR RI sebelumnya telah merampungkan rancangan peraturan pemerintah yang menjadi dasar penataan daerah.
Regulasi tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.