- Kejaksaan Tinggi Sulsel menyelidiki dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar dari APBD 2024.
- Proyek tersebut gagal karena perencanaan buruk; 3,5 juta bibit mati akibat tidak adanya lokasi tanam memadai.
- Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
SuaraSulsel.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan mulai terkuak satu per satu.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menemukan berbagai kejanggalan dalam proyek yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.
Dari perencanaan yang dianggap janggal hingga jutaan bibit yang akhirnya mati, kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Berikut sejumlah fakta penting dari kasus korupsi pengadaan bibit nanas tersebut:
Baca Juga:Korupsi Bibit Nanas: Dua Pejabat Pemprov Sulsel Ikut Ditahan Bersama Bahtiar Baharuddin
1. Anggaran Proyek Capai Rp60 Miliar
Pengadaan bibit nanas ini menggunakan anggaran sekitar Rp60 miliar yang bersumber dari APBD Pokok Sulawesi Selatan tahun 2024.
Program ini awalnya ditujukan untuk pengembangan sektor pertanian melalui distribusi bibit nanas kepada masyarakat.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai indikasi pelanggaran.
2. Diduga Tidak Memiliki Perencanaan Matang
Baca Juga:BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
Kejaksaan Tinggi Sulsel menyebut proyek tersebut sejak awal tidak memiliki perencanaan yang jelas.
Seharusnya program pengadaan bibit dilakukan melalui mekanisme hibah kepada kelompok penerima.
Namun faktanya, tidak ditemukan proposal dari penerima manfaat maupun kesiapan lahan yang akan digunakan untuk menanam bibit nanas tersebut.
3. Empat Juta Bibit Didatangkan dari Luar Daerah
Dalam proyek tersebut, sekitar 4 juta bibit nanas didatangkan dari beberapa daerah di luar Sulawesi Selatan.
Masalah muncul karena bibit tersebut ternyata tidak memiliki lokasi penyimpanan yang memadai setelah tiba di daerah.