Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif penggunaan media sosial

Muhammad Yunus
Senin, 09 Maret 2026 | 21:26 WIB
Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat menerbitkan Permen No. 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi.
  • Pemprov Sulawesi Selatan mendukung kebijakan ini sebagai turunan PP Tunas untuk melindungi tumbuh kembang anak dari risiko paparan negatif.
  • Implementasi penundaan akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan bertahap mulai 28 Maret 2026.

"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," tutur Meutya.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.

Meutya menambahkan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Gubernur Sulsel Bantu Warga Korban Kebakaran di Bua Luwu Bangun Kembali Rumah

Sebelumnya, Australia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui undang-undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada November 2024.

Pada Desember 2025, negara tersebut menjadi yang pertama memperkenalkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah berharap kebijakan pembatasan ini dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap memberikan dampak positif bagi proses belajar dan perkembangan generasi muda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini