- Pemerintah Kota Makassar, Baznas, dan MUI menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 H/2026 M.
- Zakat fitrah ditetapkan tiga kategori uang (Rp40.000–Rp56.000) atau setara 4 liter beras per jiwa.
- Besaran fidyah juga terbagi tiga kategori per hari (Rp30.000 hingga Rp50.000) bagi yang tidak berpuasa.
Rp10.000 per liter
Total Rp40.000 per orang
Perbedaan nilai ini disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium hingga beras dengan harga lebih rendah.
Kewajiban Zakat Fitrah
Baca Juga:Bahaya Jalur Mudik Sulsel: Lubang Menganga dari Makassar hingga Barru
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Tujuannya adalah menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan serta membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Karena mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, zakat fitrah dianjurkan dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang.
Meski demikian, pembayaran dalam bentuk uang tetap diperbolehkan selama nilainya setara dengan harga beras yang dikonsumsi.
Besaran Fidyah
Baca Juga:Waspada Jebakan Cinta Maya! Perempuan di Makassar Kehilangan Motor Setelah Bertemu Teman di Tiktok
Selain zakat fitrah, juga ditetapkan besaran fidyah, yaitu kewajiban mengganti puasa bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut.
Besaran fidyah di Makassar juga dibagi dalam tiga kategori:
1. Rp30.000 per hari
2. Rp40.000 per hari
3. Rp50.000 per hari
Nilai tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.