- Pemerintah Kota Makassar, Baznas, dan MUI menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 H/2026 M.
- Zakat fitrah ditetapkan tiga kategori uang (Rp40.000–Rp56.000) atau setara 4 liter beras per jiwa.
- Besaran fidyah juga terbagi tiga kategori per hari (Rp30.000 hingga Rp50.000) bagi yang tidak berpuasa.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah.
Sebagai pedoman bagi masyarakat selama pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian nilai pembayaran zakat fitrah serta fidyah yang berlaku di Kota Makassar, sekaligus memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah tersebut setiap tahun.
Besaran Zakat Fitrah di Makassar
Baca Juga:Bahaya Jalur Mudik Sulsel: Lubang Menganga dari Makassar hingga Barru
Pada dasarnya, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, terutama beras.
Jumlahnya setara dengan 4 liter beras per orang.
Namun, masyarakat juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Di Kota Makassar, besaran zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori:
1. Kategori Tertinggi
Baca Juga:Waspada Jebakan Cinta Maya! Perempuan di Makassar Kehilangan Motor Setelah Bertemu Teman di Tiktok
Rp14.000 per liter
Total Rp56.000 per orang (4 liter)
2. Kategori Menengah
Rp12.000 per liter
Total Rp48.000 per orang
3. Kategori Terendah