- Pemerintah Kota Makassar, Baznas, dan MUI menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 H/2026 M.
- Zakat fitrah ditetapkan tiga kategori uang (Rp40.000–Rp56.000) atau setara 4 liter beras per jiwa.
- Besaran fidyah juga terbagi tiga kategori per hari (Rp30.000 hingga Rp50.000) bagi yang tidak berpuasa.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah.
Sebagai pedoman bagi masyarakat selama pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian nilai pembayaran zakat fitrah serta fidyah yang berlaku di Kota Makassar, sekaligus memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah tersebut setiap tahun.
Besaran Zakat Fitrah di Makassar
Baca Juga:Bahaya Jalur Mudik Sulsel: Lubang Menganga dari Makassar hingga Barru
Pada dasarnya, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, terutama beras.
Jumlahnya setara dengan 4 liter beras per orang.
Namun, masyarakat juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Di Kota Makassar, besaran zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori:
1. Kategori Tertinggi
Baca Juga:Waspada Jebakan Cinta Maya! Perempuan di Makassar Kehilangan Motor Setelah Bertemu Teman di Tiktok
Rp14.000 per liter
Total Rp56.000 per orang (4 liter)
2. Kategori Menengah
Rp12.000 per liter
Total Rp48.000 per orang
3. Kategori Terendah
Rp10.000 per liter
Total Rp40.000 per orang
Perbedaan nilai ini disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium hingga beras dengan harga lebih rendah.
Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Tujuannya adalah menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan serta membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Karena mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, zakat fitrah dianjurkan dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang.
Meski demikian, pembayaran dalam bentuk uang tetap diperbolehkan selama nilainya setara dengan harga beras yang dikonsumsi.
Besaran Fidyah
Selain zakat fitrah, juga ditetapkan besaran fidyah, yaitu kewajiban mengganti puasa bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut.
Besaran fidyah di Makassar juga dibagi dalam tiga kategori:
1. Rp30.000 per hari
2. Rp40.000 per hari
3. Rp50.000 per hari
Nilai tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Penetapan Melalui Kesepakatan Bersama
Besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut ditetapkan melalui kesepakatan sejumlah pihak, termasuk pemerintah kota, Baznas, MUI, serta instansi terkait lainnya.
Penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi harga beras di pasaran yang dipantau melalui survei lapangan oleh dinas terkait.
Penyaluran Zakat
Penyaluran zakat dilakukan melalui proses asesmen agar bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerima.
Dalam praktiknya, Baznas juga berkoordinasi dengan dinas sosial untuk memastikan distribusi zakat tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya pedoman ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah secara tepat, sekaligus memperkuat semangat berbagi dan kepedulian sosial selama bulan Ramadan.