- Dua perwira Polres Toraja Utara, AKP AE dan Aiptu N, diduga menerima setoran hasil penjualan narkoba dari bandar.
- Salah satu oknum mengaku menerima uang tersebut, sementara yang lain berkelit, dan terdapat indikasi persiapan menghilangkan bukti.
- Kesepakatan pembiaran peredaran narkoba terjadi, dengan setoran rutin Rp10 juta per minggu sebanyak sebelas kali.
Kendati dalam sidang itu terungkap sejumlah fakta-fakta baru, pihaknya tidak berani berspekulasi karena harus dibuktikan dengan bukti yang ada ataupun fakta di lapangan.
Ia juga telah memerintahkan Bidang Pengamanan Internal (Paminal) untuk menelusuri lebih dalam.
"Saya sudah perintahkan untuk jajaran Paminal mendalami lagi. Kalau memang ada indikasi seperti itu, yah kita dalami. Karena memang kita tahu bahwasannya peredaran narkoba ini cukup masif di Sulsel," katanya.
"Itu dibuktikan dengan beberapa kali anggota yang harus berganti di posisi tertentu itu, tetapi bersangkutan tidak bisa mengungkap dikeluarkan atau dimutasi dengan yang lain," paparnya lagi.
Baca Juga:Kode Rahasia '86': Terbongkar Modus Setoran Bandar Narkoba ke Kasat Narkoba Toraja Utara
Dari fakta persidangan terungkap aliran uang yang disetorkan, awalnya bandar inisial O menyuruh tersangka A sebagai perantara menyetorkan uang ke Kanit Aiptu N dalam bentuk amplop senilai Rp10 juta, selanjutnya menyerahkan ke Kasat AKP AE. Selain uang dalam amplop, bandar juga mentransfer uang.