Remaja Makassar Tewas Diduga Ditembak Polisi, Ini Kronologi Versi Polisi dan Keluarga

Suasana duka menyelimuti keluarga Betrand Eka Prasetyo Radiman, remaja asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang meninggal dunia

Muhammad Yunus
Selasa, 03 Maret 2026 | 13:59 WIB
Remaja Makassar Tewas Diduga Ditembak Polisi, Ini Kronologi Versi Polisi dan Keluarga
Suasana duka menyelimuti keluarga Betrand Eka Prasetyo Radiman (18), remaja asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang meninggal dunia pada Minggu pagi, 1 Maret 2026 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Remaja Betrand Eka Prasetyo (18) tewas pada Minggu, 1 Maret 2026, diduga ditembak Iptu N di Makassar.
  • Korban diduga ditembak saat polisi menertibkan kegiatan bermain senjata mainan jenis "omega" oleh remaja.
  • Polda Sulawesi Selatan sedang menyelidiki kasus ini, sementara LBH Makassar mendampingi keluarga korban mencari kepastian hukum.

Polisi sebelumnya memang telah mengimbau masyarakat, khususnya remaja agar tidak memainkan senjata mainan di ruang publik.

Terutama di jalan raya, karena dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Saat kejadian, korban bersama puluhan temannya sedang saling "serang" menggunakan senjata mainan tersebut. Polisi lalu menertibkan mereka.

Korban sempat diamankan, namun memberontak dan berusaha melarikan diri. Saat itulah polisi mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi mengenai korban.

Baca Juga:Drama 6 Gol! Persita Bungkam PSM Makassar, Skor 4-2 Penuh Kejutan

Keluarga korban berharap ada penjelasan yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada pagi itu.

Di tengah suasana duka, mereka menantikan hasil penyelidikan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepastian hukum.

Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Ia menilai peristiwa ini perlu diusut secara transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini harus diproses secara objektif dan terbuka," ujarnya.

Baca Juga:Sidang Etik Dimulai! Bongkar Peran 6 Polisi dalam Kematian Bripda Dirja Pratama

Ansar menekankan bahwa aturan penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum telah diatur secara ketat.

Senjata api, kata dia, hanya dapat digunakan secara terukur dan sebagai upaya terakhir setelah langkah non-kekerasan ditempuh, dengan tetap mengutamakan keselamatan publik.

"Karena itu penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan," tambahnya.

LBH Makassar juga membuka ruang pendampingan bagi keluarga korban untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dalam proses hukum yang berjalan.

Ansar berharap penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada aspek etik, tetapi juga diproses sesuai ketentuan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

"Pendampingan ini penting untuk menjamin proses berjalan adil dan transparan," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini