- Remaja Betrand Eka Prasetyo (18) tewas pada Minggu, 1 Maret 2026, diduga ditembak Iptu N di Makassar.
- Korban diduga ditembak saat polisi menertibkan kegiatan bermain senjata mainan jenis "omega" oleh remaja.
- Polda Sulawesi Selatan sedang menyelidiki kasus ini, sementara LBH Makassar mendampingi keluarga korban mencari kepastian hukum.
Polisi sebelumnya memang telah mengimbau masyarakat, khususnya remaja agar tidak memainkan senjata mainan di ruang publik.
Terutama di jalan raya, karena dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Saat kejadian, korban bersama puluhan temannya sedang saling "serang" menggunakan senjata mainan tersebut. Polisi lalu menertibkan mereka.
Korban sempat diamankan, namun memberontak dan berusaha melarikan diri. Saat itulah polisi mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi mengenai korban.
Baca Juga:Drama 6 Gol! Persita Bungkam PSM Makassar, Skor 4-2 Penuh Kejutan
Keluarga korban berharap ada penjelasan yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada pagi itu.
Di tengah suasana duka, mereka menantikan hasil penyelidikan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepastian hukum.
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Ia menilai peristiwa ini perlu diusut secara transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini harus diproses secara objektif dan terbuka," ujarnya.
Baca Juga:Sidang Etik Dimulai! Bongkar Peran 6 Polisi dalam Kematian Bripda Dirja Pratama
Ansar menekankan bahwa aturan penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum telah diatur secara ketat.
Senjata api, kata dia, hanya dapat digunakan secara terukur dan sebagai upaya terakhir setelah langkah non-kekerasan ditempuh, dengan tetap mengutamakan keselamatan publik.
"Karena itu penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan," tambahnya.
LBH Makassar juga membuka ruang pendampingan bagi keluarga korban untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dalam proses hukum yang berjalan.
Ansar berharap penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada aspek etik, tetapi juga diproses sesuai ketentuan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
"Pendampingan ini penting untuk menjamin proses berjalan adil dan transparan," jelasnya.