- Remaja Betrand Eka Prasetyo (18) tewas pada Minggu, 1 Maret 2026, diduga ditembak Iptu N di Makassar.
- Korban diduga ditembak saat polisi menertibkan kegiatan bermain senjata mainan jenis "omega" oleh remaja.
- Polda Sulawesi Selatan sedang menyelidiki kasus ini, sementara LBH Makassar mendampingi keluarga korban mencari kepastian hukum.
SuaraSulsel.id - Suasana duka menyelimuti keluarga Betrand Eka Prasetyo Radiman (18), remaja asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang meninggal dunia pada Minggu pagi, 1 Maret 2026.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.20 Wita di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang itu kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
Betrand diduga terkena tembakan yang dilepaskan oleh seorang perwira polisi berinisial Iptu N, yang bertugas di wilayah hukum Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sedang berlangsung di Polda Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Drama 6 Gol! Persita Bungkam PSM Makassar, Skor 4-2 Penuh Kejutan
Ayah korban, Yaya (54) mengaku tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Ia sedang berada di wilayah Balang Boddong ketika menerima pesan dari adiknya yang menyampaikan bahwa banyak polisi mencari dirinya di kawasan Jalan Veteran.
"Saya di-chat katanya pulang ko ke rumah, banyak polisi yang cari di Veteran. Dia juga tidak tanya ke saya kenapa," tutur Yaya, Selasa, 3 Maret 2026.
Tak lama berselang, ia kembali mendapat kabar agar segera menuju Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Setibanya di sana, Yaya mendapati putranya telah meninggal dunia.
Baca Juga:Sidang Etik Dimulai! Bongkar Peran 6 Polisi dalam Kematian Bripda Dirja Pratama
"Saya ke sana (Bhayangkara). Sampai di sana, dia sudah jadi mayat. Itu saja yang saya tahu," ucapnya lirih.
Dari informasi yang ia dengar setelah berada di rumah sakit, korban sempat dibawa terlebih dahulu ke RS Grestelina sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara.
Namun, Yaya mengaku belum mengetahui secara pasti detail kronologi kejadian. Termasuk jarak tembakan maupun bagian tubuh yang terkena.
"Katanya polisinya itu tidak sengaja menembak menurut mereka. Tapi saya belum dapat informasi itu ditembak dari dekat atau jauh. Saya tidak tahu ditembak bagian mana. Saya sampai di sana saja, saya tidak tega lihat," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut bermula saat korban diduga sedang bermain menggunakan senjata mainan jenis "omega" bersama teman-temannya.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 Wita.
Polisi sebelumnya memang telah mengimbau masyarakat, khususnya remaja agar tidak memainkan senjata mainan di ruang publik.
Terutama di jalan raya, karena dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Saat kejadian, korban bersama puluhan temannya sedang saling "serang" menggunakan senjata mainan tersebut. Polisi lalu menertibkan mereka.
Korban sempat diamankan, namun memberontak dan berusaha melarikan diri. Saat itulah polisi mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi mengenai korban.
Keluarga korban berharap ada penjelasan yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada pagi itu.
Di tengah suasana duka, mereka menantikan hasil penyelidikan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepastian hukum.
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Ia menilai peristiwa ini perlu diusut secara transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini harus diproses secara objektif dan terbuka," ujarnya.
Ansar menekankan bahwa aturan penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum telah diatur secara ketat.
Senjata api, kata dia, hanya dapat digunakan secara terukur dan sebagai upaya terakhir setelah langkah non-kekerasan ditempuh, dengan tetap mengutamakan keselamatan publik.
"Karena itu penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan," tambahnya.
LBH Makassar juga membuka ruang pendampingan bagi keluarga korban untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dalam proses hukum yang berjalan.
Ansar berharap penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada aspek etik, tetapi juga diproses sesuai ketentuan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
"Pendampingan ini penting untuk menjamin proses berjalan adil dan transparan," jelasnya.
Di sisi lain, publik juga menaruh perhatian pada konsistensi penegakan aturan dalam setiap kasus yang melibatkan aparat.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah peristiwa yang melibatkan anggota kepolisian turut menjadi sorotan masyarakat.
Hal ini dinilai menjadi momentum evaluasi bersama, khususnya terkait penggunaan senjata api, pengawasan internal, serta penguatan profesionalisme aparat di lapangan.
Meski demikian, proses hukum terhadap Iptu N kini telah ditangani Polda Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa remaja tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing