- AKP Arifan Efendi, Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, ditempatkan dalam penempatan khusus Polda Sulsel.
- Dugaan kuat melibatkan penerimaan dana rutin bulanan dari bandar narkoba berinisial ET di wilayah Toraja.
- Anggota lain, Aiptu Nasrul, turut diamankan pada 19 Februari 2026 untuk memudahkan proses pemeriksaan internal.
Kasat Narkoba memiliki peran sentral dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, melakukan penindakan, hingga membangun koordinasi lintas satuan dalam upaya pencegahan.
Namun, perjalanan karier yang dibangun selama bertahun-tahun itu kini berada di ujung tanduk.
Dugaan Aliran Dana
Dari informasi yang dihimpun, AKP Arifan bersama Aiptu Nasrul diduga menerima aliran dana rutin dari seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja.
Baca Juga:Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kematian Anak Buah Kapolres Pinrang
Nilainya disebut mencapai Rp13 juta setiap pekan dan diduga berlangsung sejak September 2025.
Dugaan tersebut mencuat setelah jajaran Polres Tana Toraja menangkap seorang bandar berinisial ET alias O.
Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dalam pemeriksaan lanjutan, muncul informasi adanya aliran dana kepada oknum aparat di Toraja Utara.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua perwira tersebut pada 19 Februari 2026.
Baca Juga:Setelah Kapolres Bima Kota, Kini Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar
Setelah dilakukan pendalaman, keduanya ditempatkan dalam patsus untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tidak ada toleransi. Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing dan peran yang dijalankan," tegas Zulham.
Ia memastikan proses penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret.
Kasus dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika ini menambah daftar perkara serupa yang belakangan mencuat ke publik.
Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro juga terseret dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba.
Polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga diterima AKBP Didik melalui perantara seorang perwira yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.