Baca 10 detik
- Kajati Sulsel menginstruksikan penelusuran aset Mira Hayati untuk memastikan pembayaran denda Rp1 miliar.
- Eksekusi badan telah dilakukan pada Rabu (18/2/2026) berdasarkan Putusan Kasasi MA tertanggal 19 Desember 2025.
- Jika denda tidak dibayar, Kejaksaan akan menyita dan mengeksekusi harta kekayaan terpidana kosmetik ilegal tersebut.
Di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara, kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, namun akhirnya MA memutuskan hukuman akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kejati Sulsel berkomitmen untuk mengawal tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Penelusuran dan penyitaan aset diharapkan tidak hanya mengamankan denda pidana untuk kas negara.
Tetapi juga memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku usaha nakal yang mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat.
Baca Juga:MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara