Protes Penggusuran PKL, Anggota Ormas Ngamuk di Kantor Lurah Pabaeng-baeng Makassar

Dilaporkan melakukan perusakan dan pengancaman dengan mengacungkan senjata tajam jenis badik ke pegawai kelurahan

Muhammad Yunus
Jum'at, 20 Februari 2026 | 13:27 WIB
Protes Penggusuran PKL, Anggota Ormas Ngamuk di Kantor Lurah Pabaeng-baeng Makassar
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap pimpinan ormas yang mengancam pegawai Kelurahan Pabaeng-baeng Kota Makassar dengan badik [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pimpinan ormas Sakir Daeng Rappung ditangkap Polrestabes Makassar pada 19 Februari 2026 malam.
  • Penangkapan dipicu perusakan kantor dan pengancaman pegawai kelurahan menggunakan badik pada 18 Februari 2026.
  • Aksi ini merupakan protes sekitar 40 anggota ormas terhadap penertiban dan penggusuran PKL oleh pemerintah kota.

Tak hanya itu, saat hendak meninggalkan kantor lurah, Sakir diduga mengeluarkan sebilah badik dan mengacungkannya ke arah pegawai kelurahan.

Aksi itu disebut dilakukan sebagai bentuk ancaman.

"Mereka mengintimidasi pegawai dan merusak fasilitas layanan di kantor kelurahan. Saat akan meninggalkan kantor itu, pelaku sempat mengeluarkan serta mengancungkan badiknya," jelas Supriadi.

Merasa terancam dan dirugikan, pihak kelurahan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Baca Juga:Jejak Sejarah Pasar Terong Makassar: Pernah Jadi Penentu Harga Pangan di Indonesia

Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku.

Insiden itu terjadi di tengah langkah Pemerintah Kota Makassar yang tengah menggencarkan penertiban pedagang kaki lima di sejumlah titik.

Penertiban dilakukan terhadap lapak-lapak yang dinilai melanggar aturan, terutama yang menempati badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Salah satu titik penertiban berada di kawasan Pasar Pabaeng-baeng.

Sejumlah pedagang buah yang berjualan di tepi hingga badan jalan sebelumnya telah diberikan surat peringatan agar membongkar lapaknya secara mandiri.

Dalam prosesnya, para pedagang sempat meminta tambahan waktu 2x24 jam untuk membongkar sendiri lapak mereka. Permintaan itu dikabulkan.

Baca Juga:Pajak Kendaraan Warga Makassar Melonjak Karena Opsen? Ini Penjelasan Bapenda Sulsel

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian lapak disebut belum juga dibongkar.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kelurahan kemudian melakukan penertiban langsung di lapangan.

Langkah itulah yang memicu reaksi keras dari sejumlah pihak.

Tak lama setelah penertiban berlangsung, puluhan anggota ormas mendatangi kantor kelurahan.

Mereka memprotes tindakan aparat dan menuding pemerintah tidak memberi solusi yang adil bagi para pedagang terdampak.

Situasi yang awalnya berupa penyampaian aspirasi berubah menjadi ricuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini