- Pimpinan ormas Sakir Daeng Rappung ditangkap Polrestabes Makassar pada 19 Februari 2026 malam.
- Penangkapan dipicu perusakan kantor dan pengancaman pegawai kelurahan menggunakan badik pada 18 Februari 2026.
- Aksi ini merupakan protes sekitar 40 anggota ormas terhadap penertiban dan penggusuran PKL oleh pemerintah kota.
SuaraSulsel.id - Polisi menangkap pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial Sakir Daeng Rappung (47 tahun).
Setelah dilaporkan melakukan perusakan dan pengancaman dengan mengacungkan senjata tajam jenis badik ke pegawai kelurahan.
Peristiwa itu terjadi di Kantor Lurah Pabaeng-baeng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Aksi tersebut dipicu protes terhadap penertiban dan penggusuran pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan pemerintah kota di wilayah itu.
Baca Juga:Jejak Sejarah Pasar Terong Makassar: Pernah Jadi Penentu Harga Pangan di Indonesia
Sakir Daeng Rappung diamankan tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di kediamannya di Jalan Kumala II, Kecamatan Tamalate, 19 Februari 2026 malam.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi lebih dulu melakukan penyelidikan terkait insiden di kantor kelurahan.
"Terduga pelaku sudah kami amankan kemarin malam," kata Kasubnit 2 Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan Sakir di rumahnya di Jalan Kumala II.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Makassar.
Baca Juga:Pajak Kendaraan Warga Makassar Melonjak Karena Opsen? Ini Penjelasan Bapenda Sulsel
Kata Supriadi, peristiwa perusakan dan pengancaman itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu, 18 Februari 2026.
Sekitar 40 orang yang mengatasnamakan salah satu ormas mendatangi Kantor Lurah Pabaeng-baeng untuk mempertanyakan penertiban PKL di Jalan Sultan Alauddin.
Massa dipimpin langsung oleh Sakir. Kedatangan mereka awalnya disebut untuk meminta klarifikasi atas tindakan aparat pemerintah yang membongkar lapak pedagang yang dinilai melanggar aturan karena menempati badan jalan.
"Ada sekitar 40 orang yang dipimpin SDR mengatasnamakan salah satu ormas saat mendatangi kantor lurah untuk mempertanyakan penertiban PKL," ujar Supriadi.
Namun, situasi di lokasi memanas. Polisi menyebut, massa tidak hanya menyampaikan protes tetapi juga melakukan intimidasi terhadap pegawai kelurahan.
Sejumlah fasilitas pelayanan di kantor tersebut juga dilaporkan mengalami kerusakan.