- Proyek miliaran rupiah di Luwu Timur diduga berjalan tanpa pembahasan dan persetujuan resmi DPRD saat pembahasan APBD Perubahan 2025.
- Terdapat tujuh paket pekerjaan kesehatan senilai Rp13,6 miliar diduga tidak dibahas detail dalam forum resmi lembaga legislatif tersebut.
- Penggunaan dana efisiensi untuk pembangunan non-prioritas seperti tugu dan rumah jabatan memunculkan sorotan serius terkait kepatuhan.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah pusat merekomendasikan agar dana hasil efisiensi anggaran diarahkan untuk sektor-sektor yang secara langsung membiayai kepentingan masyarakat.
Sejumlah kegiatan yang diduga bersumber dari dana efisiensi dinilai tidak memiliki korelasi langsung dengan kepentingan masyarakat.
Di antaranya pembangunan rumah jabatan, pembangunan tugu dengan total anggaran lebih dari Rp11 miliar di wilayah Malili dan Burau, penataan pelataran rumah sakit, serta pengadaan mobil dinas kepala daerah.
Menurut sumber media ini, penggunaan dana efisiensi untuk kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait prioritas kebijakan anggaran daerah, mengingat rekomendasi Instruksi Presiden menekankan pemanfaatan anggaran untuk kebutuhan yang langsung dirasakan masyarakat.
Baca Juga:Miris! Pohon Durian Musangking Hanya Dihargai Rp143 Ribu di Sengketa Lahan Luwu Timur
Dugaan ini mengemuka di tengah pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, BPK diminta memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan-kegiatan yang diduga bersumber dari dana efisiensi anggaran, termasuk kesesuaiannya dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan, serta dasar penganggaran yang digunakan.
Selain itu, BPK juga disarankan menelusuri dokumen pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, termasuk risalah rapat, notulen pembahasan, serta dokumen persetujuan DPRD, guna memastikan seluruh program dan kegiatan benar-benar dibahas dan disetujui melalui mekanisme resmi.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah telah melalui pembahasan di DPRD.
“Tidak mungkin ditetapkan kalau tidak disetujui dewan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (9/2/2026).
Baca Juga:Ini 5 Alasan 30 Organisasi Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD
Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte serta Firman Udding selaku Pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur pada pembahasan APBD Perubahan 2025 belum memberikan keterangan resmi.
Keduanya belum merespons upaya konfirmasi media ini melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.