Teller Magang Tuntut Pesangon Bank Sulselbar

Mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan Pasangkayu

Muhammad Yunus
Selasa, 20 Januari 2026 | 15:20 WIB
Teller Magang Tuntut Pesangon Bank Sulselbar
Edy Maulana Naro, kuasa hukum ARD, mendesak transparansi keuangan dan pertanggungjawaban manajemen Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Teller magang Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu mengajukan sengketa industrial tripartit setelah upaya bipartit diabaikan perusahaan.
  • Pekerja tersebut dipecat sepihak tanpa pesangon dan dituduh korupsi, padahal tidak memiliki diskresi keuangan.
  • Kuasa hukum menempuh mediasi Disnaker Pasangkayu menuntut pemenuhan hak normatif serta rehabilitasi nama baik klien.

SuaraSulsel.id - Seorang teller magang Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu, AFD, resmi mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan Pasangkayu.

Setelah dua kali upaya bipartit tidak mendapat tanggapan dari pihak Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.

Permohonan pencatatan sengketa hubungan industrial tersebut telah diterima oleh Mediator Disnaker Pasangkayu, Risul Accul, dan kini memasuki tahapan mediasi tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

ARD menyatakan dirinya dipecat secara sepihak tanpa pesangon dan dituduh melakukan perbuatan korupsi.

Baca Juga:Ahli Tegaskan Perkara Bank Sulselbar Agus Fitrawan Ranah Perdata

Padahal statusnya hanyalah teller magang tanpa kewenangan kebijakan maupun diskresi keuangan.

“Saya hanya teller magang, tidak punya kewenangan apa pun. Saya dipecat tanpa pesangon dan kemudian dituduh melakukan korupsi. Ini sangat merugikan nama baik dan masa depan saya,” ujar ARD, Selasa (20/1).

Kuasa hukum ARD dari Kantor Pengacara Ratna Kahali & Rekan yang berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan, menilai sikap Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu teledor dan masa bodoh terhadap hak-hak pekerja.

Ratna Kahali, kuasa hukum ARD, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terbukti melakukan penggelapan maupun korupsi. Dan pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

“Klien kami adalah peserta program magang. Tidak ada kewenangan jabatan, tidak ada diskresi keuangan. Namun di-PHK tanpa pesangon dan dibiarkan tanpa kejelasan. Karena bipartit diabaikan, kami tempuh jalur tripartit melalui Disnaker,” tegas Ratna.

Baca Juga:11 Pelaku Penjarahan Mesin ATM Bank Sulselbar Telah Ditangkap

Sementara itu, Edy Maulana Naro, kuasa hukum ARD lainnya, mendesak transparansi keuangan dan pertanggungjawaban manajemen Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.

“Bank tidak bisa serta-merta melempar tuduhan pidana untuk menutupi kewajiban ketenagakerjaan. Kami mendesak transparansi keuangan dan pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk pesangon,” ujar Edy.

Menurut tim kuasa hukum, langkah tripartit ini ditempuh sebagai jalur hukum yang sah dan konstitusional. Setelah perusahaan mengabaikan penyelesaian bipartit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

ARD berharap melalui proses tripartit di Disnaker Pasangkayu, hak-haknya sebagai pekerja dapat dipulihkan dan nama baiknya direhabilitasi.

Sekaligus menjadi pembelajaran agar perusahaan perbankan tidak sewenang-wenang terhadap pekerja magang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini