- Kejati Sulsel menangkap dua jaksa gadungan, AM dan R, saat Operasi Tangkap Tangan karena memeras dan menghalangi penyidikan korupsi.
- Para pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai "orang dalam" dan meminta uang total Rp170 juta untuk berbagai janji palsu.
- Kedua tersangka terancam dijerat pasal Obstruction of Justice terkait upaya pengaburan harta milik tersangka kasus korupsi.
4. Skenario Perjalanan Fiktif dan Berita Duka Palsu
Untuk menjaga kepercayaan korban, pelaku kerap meminta uang operasional tambahan, di antaranya Rp5 juta dengan dalih biaya tiket pesawat dan hotel di Jakarta untuk mengurus perkara.
Serta Rp10 juta dengan modus "uang kedukaan" dengan berbohong bahwa anak pelaku meninggal dunia guna memeras simpati dan uang korban.
Ancaman Hukuman
Baca Juga:Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah
Atas tindakan tersebut, AM dan R kini terancam dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tindakan menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice).
"Saya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan pegawai dengan meminta sejumlah uang," tegas Kajati Sulsel, Didik Farkhan.