Baca 10 detik
- Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap majikan pelaku penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual terhadap karyawannya.
- Korban disekap dan dipaksa bersetubuh, bahkan direkam oleh istri pelaku, setelah dilaporkan menuduh selingkuh.
- Kasus ini dilaporkan keluarga pada Sabtu (3/1) setelah korban terisolasi dan mengalami eksploitasi kerja selama tiga bulan.
Alita menekankan, pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang TPKS terhadap para pelakunya.