- Kejati Sulsel menyidik korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar pada Dinas TPHB Sulsel
- Penyidik telah memeriksa saksi di Makassar meliputi kelompok tani, pejabat Sinjai, dan PPL
- Penyidikan meliputi penggeledahan dan penyitaan dokumen di Subang, Bogor, Gowa, dan Makassar
SuaraSulsel.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus memperkuat konstruksi hukum.
Dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bibit Nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, di antaranya perwakilan kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai, penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan satu orang kepala desa," ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady di Makassar, Senin (1/12).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, tim penyidik menemukan beberapa hal penting terkait realisasi penyaluran dan penerimaan bibit nanas.
Baca Juga:Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka
Khususnya pada kelompok tani di Kabupaten Sinjai, mulai dari jumlah kelompok tani hingga jumlah bibit yang diterima.
Rachmat menyatakan pemeriksaan saksi dan fakta yang ditemukan ini sangat penting untuk membongkar kerugian negara dan memperjelas peran setiap pihak, mulai dari pengusul, penyedia, hingga penerima.
"Kejati Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas," paparnya.
Penyidikan ini, kata dia, merupakan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah mengembangkan penyidikan dengan memeriksa dua orang saksi dari kelompok tani penyedia bibit di Kantor Kejaksaan Negeri Subang.
Baca Juga:Kejati Sulsel Geledah Kantor di Bogor Terkait Dugaan Mark-Up Nanas Rp60 Miliar
Mereka adalah kelompok tani yang bertugas menyiapkan total empat juta bibit nanas dalam proyek pengadaan tersebut.
Pada Selasa, 25 November 2025, tim penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di Kantor PT C, sebuah penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengembangan itu setelah tim penyidik menggeledah Kantor perusahaan swasta (rekanan pengadaan bibit nanas) di Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Pemprov Sulsel Jalan Amirullah Makassar.
Dan penggeledahan berikutnya di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terletak di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar.