- Kejati Sulsel menyelidiki dugaan korupsi Rp60 miliar pengadaan bibit nanas tahun 2024, menemukan indikasi mark-up anggaran.
- Penyidik menggeledah tiga lokasi pada 20 November 2025, mengamankan berbagai dokumen pendukung proses anggaran dan pelaksanaan proyek.
- Kasus ini berawal laporan mahasiswa pada Oktober 2025; sepuluh orang telah diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka.
Rachmat mengaku seluruh dokumen tersebut akan dianalisis untuk mengetahui apakah ada rekayasa kebutuhan, lonjakan harga yang tidak wajar, atau penggandaan item anggaran.
Kasus ini mulanya mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) melaporkan dugaan korupsi proyek pengadaan dan penanaman bibit nanas tersebut.
Laporan disampaikan setelah mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas TPH Bun Sulsel dan Kejati Sulsel pada Oktober lalu.
Jenderal Lapangan GAKMI, Dhincorax menilai proyek bibit nanas itu penuh kejanggalan.
Baca Juga:Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
Ia menyebut adanya ketidaksesuaian jumlah bibit yang diterima petani, distribusi yang tidak transparan, hingga dugaan kuat mark-up anggaran.
"Rp60 miliar itu bukan angka kecil. Ini uang rakyat dan harus diawasi. Kami mendesak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk rekanan dan pejabat dinas," tegas Dhincorax.
Kepala Desa Tidak Tahu
Salah satu lokasi distribusi bibit nanas berada di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.
Kepala desa, Rahmansyah, mengaku terkejut mendengar kabar bahwa anggaran proyek tersebut mencapai Rp60 miliar.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan
Ia menegaskan pihak desa sama sekali tidak tahu. Mereka juga tidak menerima anggaran dalam bentuk uang.
"Saya tidak tahu-menahu soal dana Rp60 miliar itu. Sepemahaman kami di desa, kami hanya menerima bantuan bibit sebanyak 300 ribu batang, ditambah 1.500 bibit cadangan untuk mengganti tanaman yang mati atau gagal tumbuh," ujar Rahmansyah.
Kata Rahmansyah, bantuan bibit itu merupakan bagian dari program pengembangan hortikultura di Barru. Setidaknya tujuh kecamatan ikut menanam bibit nanas tersebut dan Desa Jangan-Jangan ditunjuk sebagai salah satu sentra penanaman.
Menurutnya, seluruh penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh dinas teknis, dan pihak desa hanya menerima serta membagikannya ke kelompok tani.
Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum
Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Andi Winarno Eka Putra saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pemprov Sulsel tentu menghormati proses hukum yang berjalan.