Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan

Jusuf Kalla menemui Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman secara mendadak

Muhammad Yunus
Senin, 17 November 2025 | 16:00 WIB
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
Bupati Gowa, Husniah Talenrang tiba di rumah jabatan Gubernur Sulsel untuk menghadiri pertemuan tertutup dengan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla, Senin (17/11) [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Sulsel pada 17 November 2025 di tengah sengketa lahan Tanjung Bunga.
  • Pertemuan tak terjadwal tersebut dihadiri pula oleh Wali Kota Makassar dan Bupati Gowa, memicu spekulasi substansi pembicaraan terkait sengketa lahan strategis tersebut.
  • PT Hadji Kalla menegaskan kepemilikan lahan sejak 1993 berdasar HGB, sementara PT GMTD mengklaim penguasaan dari eksekusi pengadilan yang telah dibantah otoritas terkait.

SuaraSulsel.id - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menemui Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman secara mendadak pada Senin, 17 November 2025.

Pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu terjadi di tengah memanasnya sengketa lahan strategis di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar.

JK tiba di Rumah Jabatan Gubernur sekitar pukul 13.50 Wita. Tidak lama setelah mobil yang membawanya memasuki halaman rumah jabatan, suasana tampak berubah lebih ketat.

Akses bagi wartawan langsung ditutup. Awak media yang memantau aktivitas di lokasi dilarang masuk dan tidak mendapat kesempatan doorstop atau sesi tanya jawab resmi.

Baca Juga:KALLA Minta GMTD Tunjukkan Bukti Lokasi Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga

Sekitar setengah jam setelah kedatangan JK, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin juga terlihat memasuki rumah jabatan.

Disusul kemudian oleh Bupati Gowa Husniah Talenrang, yang tiba tak lama setelahnya.

Dari hasil pantauan, ketiganya berada di dalam rumah jabatan selama kurang lebih satu jam tanpa keterangan apa pun kepada publik.

Sumber internal Pemprov Sulsel menyebutkan bahwa pertemuan tersebut tidak tercatat dalam agenda resmi keprotokoleran gubernur.

"Ini memang tidak diagendakan. Pak JK meminta waktu secara tentatif untuk bersilaturahmi," ujar seorang narasumber yang enggan disebut namanya.

Baca Juga:Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?

Tidak ada keterangan apa pun dari pihak Pemprov Sulsel maupun dari JK sendiri mengenai substansi pembicaraan.

Namun, latar peristiwa dan komposisi peserta pertemuan membuat publik berspekulasi bahwa isu Tanjung Bunga termasuk dalam topik yang dibicarakan.

Diketahui, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa adalah pemilik sebagian saham di GMTD.

Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi tentang arah komunikasi tersebut. Baik JK maupun Andi Sudirman belum memberikan pernyataan kepada media.

Sebelumnya, PT Hadji Kalla melalui pernyataan resminya kembali menegaskan kepemilikan dan penguasaan fisik atas lahan seluas 16 hektare tersebut.

Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung menyebut bahwa lahan itu telah berada dalam penguasaan perusahaan sejak 1993.

Dokumen kepemilikan yang dikantongi KALLA mencakup sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan BPN, masa berlaku hingga 2036 dan akta pengalihan hak serta dokumen pendukung lainnya.

Dengan dasar tersebut, KALLA menyatakan tetap melanjutkan pemagaran dan pematangan lahan.

Rencananya, area tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan properti terintegrasi berkonsep mixed use yang diklaim sebagai bagian dari kontribusi perusahaan untuk pengembangan Kota Makassar.

"Proyek ini adalah bentuk konsistensi Kalla dalam kontribusi pembangunan, sejalan dengan dedikasi selama 73 tahun untuk bangsa," kata Subhan dalam keterangannya, baru-baru ini.

Di sisi lain, PT GMTD Tbk sebelumnya menyebut bahwa mereka memiliki dasar penguasaan lahan dari eksekusi pengadilan.

Klaim inilah yang kemudian menjadi pemicu konflik terbuka antara dua entitas besar tersebut.

Namun pihak Kalla menegaskan klaim itu sudah dibantah langsung oleh juru bicara Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut mereka, BPN Makassar juga menyatakan bahwa objek eksekusi yang disebut GMTD tidak pernah dilakukan konstatering, sehingga lokasi eksak lahan yang diklaim GMTD justru menjadi pertanyaan.

"Atas bantahan resmi tersebut, seharusnya PT GMTD Tbk dapat menunjukkan dengan jelas di mana lokasi lahan yang mereka klaim telah dieksekusi dan dikuasai," tegas Subhan.

Kalla menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga bukan hal baru atau tiba-tiba.

Sejak awal 1990-an, melalui PT Bumi Karsa, perusahaan ini telah mengerjakan sejumlah proyek besar di kawasan tersebut, termasuk normalisasi Sungai Jeneberang I–IV

Proyek ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah Gowa dan Makassar.

Kemudian, pembangunan Waduk Tanjung Bunga. Waduk ini difungsikan sebagai long storage untuk kepentingan umum, sekaligus pendukung pengendalian banjir.

Lalu, pembebasan lahan berupa rawa seluas 80 hektare. Lahan tersebut digunakan sebagai lokasi pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai, dan setelahnya telah disertipikasi oleh BPN Makassar.

Menurut Kalla, rangkaian dokumentasi dan riwayat penguasaan lahan selama lebih dari tiga dekade itu seharusnya menjadi dasar kuat bahwa posisi mereka sah secara hukum.

Dengan pijakan itu pula, perusahaan menegaskan komitmennya melanjutkan pembangunan kawasan Tanjung Bunga secara berkelanjutan. Sekaligus menjaga kontribusinya terhadap pembangunan kota.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini