Ini Alasan LSM Laporkan Dua Guru Luwu Utara Sampai Presiden Harus Turun Tangan

Kasus dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis

Muhammad Yunus
Jum'at, 14 November 2025 | 13:20 WIB
Ini Alasan LSM Laporkan Dua Guru Luwu Utara Sampai Presiden Harus Turun Tangan
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025) [Suara.com/Biro Pers Sekretariat Presiden]
Baca 10 detik
  • Laporan dugaan pungli di SMA Negeri 1 Luwu Utara oleh BAIN HAM RI, melalui Faisal Tanjung, memicu pemberhentian dua guru yang kini direhabilitasi Presiden.
  • Faisal Tanjung melaporkan setelah klarifikasi tentang pungutan wajib Rp20 ribu per siswa yang dianggapnya bukan sumbangan sah, lalu proses hukum berlanjut hingga MA.
  • Pemerintah Provinsi Sulsel sedang memproses pemulihan status ASN dan gaji dua guru tersebut, menunggu surat resmi pusat untuk membatalkan surat pemberhentian sebelumnya.

"Kalau sudah divonis, berarti laporan saya tidak salah. Kenapa saya disalahkan?" katanya.

Tuduhan bahwa ia menerima sogokan juga ditepisnya. Ia menyebut tidak pernah mendapat keuntungan apa pun dari laporan itu.

"Yang beredar saya disogok. Itu tidak benar," ucapnya.

Ia bilang praktik iuran komite yang berlangsung di SMA Negeri 1 Luwu Utara sudah berjalan tiga tahun.

Baca Juga:Guru yang Teraniaya di Luwut Raih Keadilan: Peran Pak Dasco Luar Biasa

Nominalnya berbeda-beda, dari Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per bulan.

Namun, tidak pernah ada laporan terbuka terkait penggunaan dana tersebut. Bahkan pada masa pandemi COVID-19 ketika pembelajaran dilakukan daring, pungutan itu tetap berjalan.

Padahal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kata Faisal, memberi ruang besar untuk membayar honor guru non-PNS tanpa perlu menarik pungutan dari orang tua.

"Semestinya bisa dari BOS. Kalau untuk honorer, itu ada porsinya," kata dia.

Faisal juga menyoroti kesepakatan pungutan yang hanya dihadiri sebagian kecil orang tua siswa.

Baca Juga:Dasco Gerak Cepat! 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Langsung Direhabilitasi Presiden Prabowo

Ia mengaku menerima laporan bahwa sejumlah siswa bahkan ditahan rapornya jika belum membayar iuran.

"Rapatnya hanya 40 persen orang tua. Itu bukan kesepakatan bersama," ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulsel, Bustanul membenarkan bahwa BAIN HAM RI merupakan organisasi yang tercatat di Kesbangpol.

Menurutnya, setiap organisasi kemasyarakatan yang telah melapor keberadaannya ke pemerintah daerah berhak menjalankan fungsi kelembagaannya.

"Berdasarkan data ormas tersebut memang berbadan hukum dan sudah melaporkan keberadaan ke Kesbang," ujarnya, Jumat, 14 November 2025.

Meski begitu, Bustanul menyoroti maraknya LSM yang dalam praktiknya tidak selalu menjalankan tugas sesuai aturan maupun prinsip dasar kelembagaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini