- Dua guru Luwu Utara sebelumnya divonis bersalah atas tuduhan pungli.
- Kasus mereka menjadi viral berkat dorongan aspirasi di media sosial.
- Presiden Prabowo akhirnya memberikan rehabilitasi hukum kepada keduanya.
Pertemuan di Halim Perdanakusuma menjadi momen yang menentukan.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo yang baru saja tiba dari Australia, tanpa ragu memberikan rehabilitasi hukum kepada kedua guru tersebut.
“Alhamdulillah sudah ditanda tangian suat rehabilitadi kepada kedua guru ini,” terang Dasco.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam kesempatan yang sama memperkuat pernyataan tersebut.
Baca Juga:2 Guru Luwu Utara Dipecat karena Galang Bantuan untuk Honorer, Akan Mengadu ke Dasco
Ia menegaskan, tujuan utama rehabilitasi ini adalah untuk memulihkan nama baik dan martabat Rasnal dan Abdul Muis yang telah tercoreng akibat proses hukum yang mereka jalani.
“Bapak Presiden mengambil keputusan memberikan rehailitasi kedua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara. Harapannya, ingin mengembalikan nama baik keduanya,” ujar Prasetyo Hadi.
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi berharap agar seluruh persoalan yang masih mengganjal dapat segera diselesaikan melalui jalan terbaik yang mengedepankan rasa keadilan.
“Kami menghendaki penyelesaian terbaik,” pungkasnya.
Kisah ini bermula pada tahun 2018. Dengan niat mulia, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menginisiasi penggalangan iuran sukarela sebesar Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa.
Baca Juga:Mahasiswa Demo Tuntut Evaluasi Serius PSN di Luwu Timur
Dana tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk membantu kesejahteraan guru-guru honorer yang gajinya sangat minim, tidak ter-cover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Namun, inisiatif yang tulus itu justru menjadi bumerang. Keduanya dilaporkan atas tuduhan melakukan pungutan liar.
Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah.
Akibat putusan tersebut, mereka harus menelan pil pahit: status Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka dicabut dan keduanya diberhentikan dengan tidak hormat, mengakhiri pengabdian mereka di dunia pendidikan secara tragis.