- James Riady membantah tanah seluas 16,4 hektare yang bersengketa milik Lippo
- PT GMTD adalah perusahaan terbuka milik daerah. Lippo hanya salah satu pemegang saham
- Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Makassar
Menurutnya, persoalan ini mencederai rasa keadilan dan memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
"Lahan itu sudah dibeli secara sah oleh Pak Jusuf Kalla dari ahli waris Kerajaan Gowa lebih dari 30 tahun lalu. Sertifikat hak miliknya resmi dan diterbitkan lembaga berwenang," ujar Mukram di sela aksi.
Ia menuding PT GMTD secara sepihak mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut dan bahkan melakukan tindakan eksekusi tanpa prosedur hukum yang sah.
Aliansi juga menduga langkah itu difasilitasi oleh oknum tertentu yang terlibat dalam jaringan mafia tanah.
Baca Juga:Dugaan Mafia Tanah di Lahan JK: Aliansi Bugis Makassar Geruduk Pengadilan dan BPN Makassar
"Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem hukum pertanahan nasional. Jika tidak diselesaikan secara adil dan terbuka, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum," tambahnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menolak segala bentuk perampasan dan rekayasa hukum atas tanah yang telah dimiliki warga secara sah.
Mereka mendesak aparat penegak hukum bersikap independen serta meminta pemerintah pusat hingga daerah turun tangan.
Beberapa poin tuntutan mereka antara lain, menolak proses eksekusi lahan di Tanjung Bunga yang tidak memiliki keputusan hukum tetap dan belum melalui pengukuran resmi dari BPN.
Mendesak PN Makassar melakukan pemeriksaan terbuka terhadap seluruh dokumen kepemilikan tanah dan meminta Kementerian ATR/BPN melakukan audit menyeluruh atas penerbitan sertifikat di kawasan Tanjung Bunga.
Baca Juga:Jusuf Kalla: Mafia Tanah Harus Dilawan, Jika Tidak Masyarakat Jadi Korban
Mereka juga berharap ada sanksi pidana terhadap oknum pejabat yang diduga menerbitkan sertifikat ganda atau melanggar prosedur.
Desak Polri dan Kejaksaan Berantas Mafia Tanah
Kemudian, meminta Polri dan Kejaksaan RI menyelidiki keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
"Kami juga meminta negara menjamin keamanan dan keadilan bagi pihak yang dirugikan, termasuk Jusuf Kalla dan warga sekitar. Kami pun mendorong Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar untuk tidak memihak dan tidak memberikan izin aktivitas apa pun di lahan yang masih bersengketa," tegasnya.
Menurut Mukram Kementerian ATR juga mesti membentuk Satgas Anti Mafia Tanah tingkat daerah.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Makassar menegaskan belum pernah melakukan eksekusi terhadap lahan yang diklaim sebagai milik PT Hadji Kalla.