Baca 10 detik
- Teradu terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual atau rudapaksa kepada Pengadu perempuan
- Terungkap peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda
- Polres Wajo masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti
Sebanyak tujuh penyelenggara Pemilu Bawaslu Sulsel direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Masing-masing ketua dan Mardiana Rusli dan anggota yakni Abdul Malik, Alamsyah, Andarias Duma, Saiful Jihad Adnan Jamal serta Samsuar Saleh.
Sedangkan rehabilitasi. Sedangkan Komisioner Bawaslu Kota Ambon inisial RCP turut dijatuhi sanksi peringatan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis, J. Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Baca Juga:Krisis Gaji P3K di Donggala, Ini Kata Gubernur Sulteng