9 Tahun Ayah Perkosa Anak di Gowa, Pengakuannya Bikin Polisi Geleng-Geleng Kepala

Aksi itu dilakukan berulang kali sejak korban duduk di bangku sekolah dasar

Muhammad Yunus
Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:56 WIB
9 Tahun Ayah Perkosa Anak di Gowa, Pengakuannya Bikin Polisi Geleng-Geleng Kepala
AG, pria di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan merudapaksa anaknya bertahun-tahun [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Korban memberanikan diri melapor ke Polres Gowa 
  • Korban mengalami kekerasan seksual sejak SD usia 11 tahun hingga usia 17 tahun
  • Kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban

SuaraSulsel.id - Tindakan bejat dilakukan seorang ayah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pria berinisial AG (45) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Ironisnya, aksi itu dilakukan berulang kali sejak korban duduk di bangku sekolah dasar. Bahkan di samping istrinya yang sedang tertidur.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga:Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Cepat Bantu Rangga, Bocah Pejuang Pendidikan

Ia menyebut, AG yang merupakan warga Kecamatan Bontomarannu kini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri," ujar Aldy Sulaeman, Rabu, 8 Oktober 2025.

Aldy menyebut pelaku langsung diamankan tidak lama setelah laporan korban diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NR (17) memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya.

"Pelaku dilaporkan oleh anaknya sendiri, yang merupakan korban. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," ucapnya.

Baca Juga:Ayah Bejat di Makassar Gauli Anak Hingga Hamil, MUI Geram: Tuntut Hukuman Seberat Mungkin!

Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui dugaan perbuatan pelaku telah berlangsung selama beberapa tahun. Bahkan tindakan bejat itu terjadi ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Aldy menjelaskan, pelaku mengaku telah merudapaksa anaknya sejak tahun 2016. Dimana korban saat itu masih berusia 11 tahun.

"Dan perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang kali hingga korban berusia dewasa," tutur Aldi.

AG sendiri sudah mengakui perbuatannya. Ia bilang telah melakukan tindak asusila terhadap anaknya kurang lebih selama sembilan tahun.

"Waktu itu anak saya masih SD dan saya lakukan itu berulang kali hingga anak saya berusia 17 tahun," ungkapnya di hadapan penyidik.

Ironisnya, aksi bejat pelaku dilakukan disamping istrinya yang sedang tertidur. Pengakuan pelaku ini bahkan bikin penyidik geleng-geleng kepala.

"Saya lakukan di samping istri yang lagi tidur," ungkap AG.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menambahkan keterangan pelaku dan korban akan menjadi dasar bagi penyidik untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan.

Polres Gowa juga memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dengan menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama.

Tak hanya berfokus pada aspek hukum, kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban agar proses pemulihannya berjalan beriringan dengan penegakan keadilan.

"Kami fokus pada pemulihan psikologis korban. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan PPA provinsi dan kabupaten untuk memastikan korban mendapat pendampingan yang memadai," kata Bachtiar.

Ia menambahkan, trauma yang dialami korban tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.

Korban memerlukan rasa aman, dukungan emosional dan lingkungan yang benar-benar melindungi agar bisa kembali menata kehidupannya setelah bertahun-tahun hidup dalam ketakutan.

"Anak ini butuh rasa aman dan kepercayaan kembali setelah mengalami trauma berat. Kami akan kawal," ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban, demi melindungi masa depan dan privasinya.

"Kami harap masyarakat bisa bijak. Jangan menyebarkan foto, nama, atau detail yang bisa menyinggung korban. Ini demi melindungi martabat dan masa depannya," ucap Bachtiar.

Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kata Bachtiar, ancaman pidananya tidak main-main. AG disangkakan hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, denda hingga Rp5 miliar serta penambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini