Pengadilan Eksekusi Tanah Jusuf Kalla Tanpa Konstatering BPN, Nusron Wahid: Kok Bisa..

Sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Tanjung Bunga, Makassar

Muhammad Yunus
Jum'at, 07 November 2025 | 16:00 WIB
Pengadilan Eksekusi Tanah Jusuf Kalla Tanpa Konstatering BPN, Nusron Wahid: Kok Bisa..
Penampakan lahan seluas 16 Ha di Kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar yang jadi objek sengketa Kalla VS PT GMTD [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Lahan yang sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Makassar itu ternyata belum pernah dikonstatering
  • BPN belum melakukan proses pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang diklaim GMTD
  • Pengukuran merupakan tahapan penting yang wajib dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan

SuaraSulsel.id - Sengkarut sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Tanjung Bunga, Makassar semakin panas.

Fakta baru terungkap bahwa lahan seluas 16,41 hektar yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar itu ternyata belum pernah dikonstatering atau pencocokan objek eksekusi.

Untuk memastikan batas-batas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu mengatakan BPN belum melakukan proses pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang diklaim GMTD.

Baca Juga:6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025

Padahal, pengukuran merupakan tahapan penting yang wajib dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.

"BPN memang sudah menerima surat permohonan untuk pelaksanaan konstatering, tapi sampai sekarang belum kami laksanakan," kata Natsir, Jumat, 7 November 2025.

Menurutnya, di atas lahan itu terdapat dua perkara hukum berbeda. Pertama, perkara perdata antara GMTD dan Manyomballang Daeng Sosong yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar eksekusi.

Kedua, perkara tata usaha negara (TUN) antara Mulyono dan GMTD yang masih berproses di tingkat kasasi.

Masalah makin pelik karena di lokasi yang sama juga berdiri lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yang diterbitkan secara sah oleh BPN Makassar.

Baca Juga:Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!

Temuan itu juga yang mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun tangan.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengaku pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi.

Menurut Nusron, tindakan pengadilan dianggap belum sesuai prosedur. Karena dilakukan tanpa proses constatering sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93 Ayat 2.

"Proses eksekusinya belum melalui pengukuran atau pencocokan objek. Itu wajib dilakukan untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai putusan pengadilan," ujar Nusron di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

Ia menegaskan, tanpa constatering, ada risiko kesalahan objek eksekusi yang bisa berujung pada penyerobotan lahan milik pihak lain.

Penampakan lahan seluas 16 Ha di Kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar yang jadi objek sengketa Kalla VS PT GMTD [Suara.com/Istimewa]
Penampakan lahan seluas 16 Ha di Kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar yang jadi objek sengketa Kalla VS PT GMTD [Suara.com/Istimewa]

Apalagi, sengketa ini melibatkan tiga pihak, GMTD, Mulyono, dan PT Hadji Kalla, yang masing-masing memiliki klaim dan dasar hukum berbeda atas tanah tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini