- Lahan yang sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Makassar itu ternyata belum pernah dikonstatering
- BPN belum melakukan proses pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang diklaim GMTD
- Pengukuran merupakan tahapan penting yang wajib dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan
SuaraSulsel.id - Sengkarut sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Tanjung Bunga, Makassar semakin panas.
Fakta baru terungkap bahwa lahan seluas 16,41 hektar yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar itu ternyata belum pernah dikonstatering atau pencocokan objek eksekusi.
Untuk memastikan batas-batas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu mengatakan BPN belum melakukan proses pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang diklaim GMTD.
Baca Juga:6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Padahal, pengukuran merupakan tahapan penting yang wajib dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.
"BPN memang sudah menerima surat permohonan untuk pelaksanaan konstatering, tapi sampai sekarang belum kami laksanakan," kata Natsir, Jumat, 7 November 2025.
Menurutnya, di atas lahan itu terdapat dua perkara hukum berbeda. Pertama, perkara perdata antara GMTD dan Manyomballang Daeng Sosong yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar eksekusi.
Kedua, perkara tata usaha negara (TUN) antara Mulyono dan GMTD yang masih berproses di tingkat kasasi.
Masalah makin pelik karena di lokasi yang sama juga berdiri lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yang diterbitkan secara sah oleh BPN Makassar.
Baca Juga:Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Temuan itu juga yang mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun tangan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengaku pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
Menurut Nusron, tindakan pengadilan dianggap belum sesuai prosedur. Karena dilakukan tanpa proses constatering sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93 Ayat 2.
"Proses eksekusinya belum melalui pengukuran atau pencocokan objek. Itu wajib dilakukan untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai putusan pengadilan," ujar Nusron di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Ia menegaskan, tanpa constatering, ada risiko kesalahan objek eksekusi yang bisa berujung pada penyerobotan lahan milik pihak lain.
![Penampakan lahan seluas 16 Ha di Kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar yang jadi objek sengketa Kalla VS PT GMTD [Suara.com/Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/07/48076-tanah-jusuf-kalla.jpg)
Apalagi, sengketa ini melibatkan tiga pihak, GMTD, Mulyono, dan PT Hadji Kalla, yang masing-masing memiliki klaim dan dasar hukum berbeda atas tanah tersebut.