Tidak Hanya Dosen, Mantan Rektor UNM Juga Dilaporkan Lecehkan Mahasiswi

Korban pelecehan seksual oleh Rektor UNM Prof. Karta Jayadi mengaku belum puas

Muhammad Yunus
Selasa, 04 November 2025 | 13:15 WIB
Tidak Hanya Dosen, Mantan Rektor UNM Juga Dilaporkan Lecehkan Mahasiswi
Rektor Universitas Negeri Makassar, Profesor Karta Jayadi [Suara.com/unm.ac.id]
Baca 10 detik
  • Penonaktifan Rektor UNM dijatuhkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Diduga terkait kasus pelecehan seksual terhadap dosen dan mahasiswi
  • Langkah cepat kementerian patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan kepada korban

QDB juga menanggapi pihak-pihak yang menyebut sang rektor tidak bersalah. Menurutnya, keputusan kementerian yang mencopot jabatan rektor menunjukkan adanya pelanggaran serius.

"Kalau sanksi sudah dijatuhkan, berarti ada pelanggaran. Tapi anehnya justru kami yang disalahkan saat berani bersuara. Saya sendiri butuh waktu dua tahun untuk berani bicara karena sempat diintimidasi. Bagaimana dengan mahasiswa yang punya relasi kuasa dengan pelaku? Mereka pasti lebih takut," tegas QDB.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan masih mendalami kasus dugaan chat mesum yang diduga dilakukan Prof. Karta Jayadi terhadap QDB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli, termasuk ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Rektor UNM Diberhentikan! Menteri Turun Tangan Usut Kasus Pelecehan

"Untuk kasus di UNM masih tahap penyelidikan. Kita sudah menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa," kata Dedi.

Saat ini penyidik masih menunggu kehadiran saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan keterangan teknis terkait isi percakapan yang dilaporkan.

"Kita tunggu dari Komdigi. Mereka ini instansi pemerintah, jadi kita masih menyesuaikan jadwalnya," jelasnya.

Menurut Dedi, penyidik baru bisa menentukan apakah tindakan Karta Jayadi memenuhi unsur pidana setelah seluruh saksi ahli diperiksa dan gelar perkara dilakukan.

Baik QDB atau Prof Karta sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Diketahui, keduanya masing-masing melapor, satu terkait dugaan pelecehan seksual, satu lagi dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:Detik-Detik Terakhir Mahasiswa UNM Sebelum Terjatuh dari Jembatan Kembar Gowa Diungkap Teman

"Setelah itu baru kita gelar perkara. Dari hasil gelar itu nanti akan diketahui hasilnya," ujarnya.

Di sisi lain, puluhan mahasiswa UNM berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara Phinisi, Selasa, 4 November 2025 untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam kasus tersebut.

Lembaga eksternal kampus yang fokus mendampingi korban kekerasan seksual, MekdiUNM, menyebut perjuangan korban terutama mahasiswi sangat berat.

"Selama dua bulan lebih, korban mengikuti seluruh proses advokasi dengan penuh tekanan. Ia mengalami kesedihan, keraguan, dan tekanan batin luar biasa. Hampir tiap malam sulit tidur," tulis MekdiUNM di media sosialnya.

Mereka berharap aksi tersebut menjadi bentuk solidaritas bagi semua korban kekerasan seksual di kampus, sekaligus menekan pihak universitas agar lebih serius dalam pencegahan dan penanganan kasus serupa.

"Demo nanti bukan sekadar aksi, tapi simbol dukungan untuk seluruh korban. Kami ingin menunjukkan bahwa kekerasan seksual di kampus tidak boleh lagi ditutup-tutupi."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini