- Kini dipindahkan atau dititipkan ke sel isolasi Rutan Kendari
- Pelaku mengajak korban untuk melakukan VCS
- Korban diperas hingga ratusan juta rupiah
Dalam aksinya, WL menyamar sebagai anggota TNI AL yang sedang bertugas di Papua.
“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara secara daring. Karena percaya, korban beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan berbagai alasan,” kata Edwin.
Seiring berjalannya waktu, kata Edwin, mereka berkenalan. Kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan VCS, dan tanpa disadari oleh korban, aksi VCS tersebut direkam oleh pelaku untuk dijadikan alat melakukan pemerasan terhadap korban.
“Video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan sejumlah uang. Pelaku bahkan menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening untuk transfer uang hasil pemerasan itu,” kata dia.
Baca Juga:Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
Akibat aksi pelaku tersebut, kata Edwin, korban mengalami kerugian material mencapai Rp210 juta yang ditransfer ke rekening bank itu untuk WL.
"Uang hasil kejahatan diketahui digunakan pelaku untuk modal bermain judi online," ujar Edwin L. Sengka.