Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara

Menjual produk perawatan kulit atau skincare racikan ilegal di Kota Kendari

Muhammad Yunus
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:06 WIB
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
Barang bukti milik tersngka DF yang disita kepolisian di Porlesta Kendari, Sulawesi Tenggara (24/10/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Motif melakukan aksi dengan meracik skincare untuk memperoleh sejumlah keuntungan
  • Kerugian negara mencapai Rp3 miliar
  • Pelaku  dijerat UU Perlindungan Konsumen 

SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DF (22).

Karena menjual produk perawatan kulit atau skincare racikan ilegal di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka saat ditemui di Kendari, mengatakan bahwa IRT DF itu dibekuk tim kepolisian.

"Dari tangan tersangka, Tim Satuan Reskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan skincare racikan puluhan pot berbagai ukuran," kata Edwin L. Sengka saat melaksanakan konferensi pers di Polresta Kendari, Jumat (24/10).

Baca Juga:1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!

Dia menyebutkan bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku tersebut, diketahui motif melakukan aksinya dengan meracik skincare untuk memperoleh sejumlah keuntungan.

Edwin L. Sengka menyampaikan dari penjualan produk racikan itu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp50.000.

‎"Dengan adanya skincare racikan tersebut kerugian negara mencapai Rp3 miliar dikarenakan tidak dilengkapi dokumen yang resmi," ujarnya.

Edwin L. Sengka mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku tersebut, DF memperoleh kosmetik-kosmetik tersebut dari seseorang yang berinisial D dengan produk tanpa merk.

Ia menuturkan setelah menerima pesanan dari D, pelaku kemudian memasangkan label yang telah disiapkan untuk kosmetik itu dan dijual ke media sosial instagram.

Baca Juga:Viral 15 Pelajar Berseragam Sekolah Konsumsi Tembakau Gorila, Begini Kondisinya!

"Pelaku memasarkan produk tersebut melalui media sosial Instagram," ungkap Edwin L. Sengka.

Edwin L. Sengka menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Petugas kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DF dikarenakan alasan sedang hamil muda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini