- Proses sidang etik terhadap yang bersangkutan telah digelar
- Kinerja dan kedisiplinan anggota akan berpengaruh langsung terhadap kepercayaan publik
- Prosesi pemecatan dilaksanakan secara simbolis oleh Kapolrestabes dengan memberikan tanda silang
SuaraSulsel.id - Kepala Polisi Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Komisaris Besar Polisi Arya Perdana akhirnya menjatuhkan sanksi berat.
Kepada Bripka TS berupa pemecatan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik, tidak pernah masuk kantor selama setengah tahun atau enam bulan berturut-turut.
"Ini adalah pelanggaran masuk kategori berat, sebagaimana diatur dalam PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, diperkuat Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Kapolres menegaskan usai upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Halaman Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/10).
Keputusan PTDH kepada Bripka TS, kata Arya, dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel nomor: P/317/V/2025 menyatakan yang bersangkutan secara sah meninggalkan tugas tanpa keterangan, sejak 17 Juli 2023-21 Januari 2024 atau selama setengah tahun.
Baca Juga:30 Tahun Tak Usai: Sengketa Lahan Manggala Makassar Jadi Bom Waktu Aset Negara?
Keputusan pemberhentian Bripka TS berlaku sejak 31 Mei 2025 setelah dikeluarkan ketetapan di Makassar pada 15 Mei 2025 diteken oleh Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Rusdi Hartono.
Saksi PTDH tersebut, kata dia menegaskan, sesuai aturan dan dikarenakan personil yang bertugas di Polrestabes ini melakukan pelanggaran secara etika, yakni tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari.
"Itu sudah kejadian dari tahun 2023 dan tahun 2024," kata mantan Kapolres Metro Depok, Jawa Barat ini kepada wartawan.
Selain itu, proses sidang etik terhadap yang bersangkutan telah digelar oleh jajaran Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar sebelum keputusan pemecatan tersebut diterbitkan.
Ia kembali mengingatkan, bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab berlapis yang tidak boleh diabaikan.
Baca Juga:Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
Selain itu, seluruh personil kepolisian di Makassar dapat menjalankan kewajibannya dengan penuh kedisiplinan.
"Seluruh personel dalam menjalankan tugasnya masing-masing mempunyai tanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan juga kepada masyarakat. Diharapkan seluruh personil yang ada di Polrestabes ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," paparnya menekankan.
Kinerja dan kedisiplinan anggota, menurut dia, akan berpengaruh langsung terhadap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Bila sudah bekerja dengan baik, maka masyarakat tentu akan menilai baik pula.
"Insya Allah kepercayaan masyarakat didapat, dan situasi makin kondusif. Tetapi, kalau ada anggota yang melanggar, ini juga menurunkan citra Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, situasi juga nanti tidak bisa kondusif," tuturnya.
Proses upacara PTDH tersebut dihadiri jajaran personil yang bertugas di Kantor Polrestabes Makassar.
Mengingat bersangkutan tidak hadir atau in absentia, maka prosesi pemecatan dilaksanakan secara simbolis oleh Kapolres dengan memberikan tanda silang menggunakan spidol merah ke foto Bripka TS.