- Penegakan hukum pemilu masih menyimpan banyak celah dan belum memiliki sistem yang kuat dan independen
- Penanganan pelanggaran pemilu selama ini kerap bercampur dengan sistem peradilan umum
- Taufan mengusulkan agar penyidikan perkara pemilu bisa dilakukan secara in absentia
Sebagai solusi, ia mendorong Bawaslu untuk membentuk tim atau divisi penyidik khusus yang memiliki kompetensi di bidang penegakan hukum pemilu.
Tim ini, kata Taufan, sebaiknya diisi oleh penyidik bersertifikat yang dibina langsung oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau penyidiknya memiliki sertifikasi dan kompetensi khusus, setiap kasus bisa ditangani lebih profesional dan berkeadilan,” tambahnya.
Semua usulan itu, lanjut Taufan, merupakan bagian dari agenda reformasi sistem kepemiluan nasional yang tengah dibahas di Komisi II DPR RI.
Baca Juga:Satu Kertas Suara untuk Semua? Ide Gila dari Parepare Bisa Ubah Pemilu RI
Tujuannya, untuk memperkuat integritas, transparansi, dan keadilan pemilu menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2027.
“Masih ada waktu untuk memperbaiki sistem. Kita ingin demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan bagi rakyat,” tutup Taufan Pawe.