Borok Mobil Dinas Ketua DPRD Bantaeng: Staf Arogan, Pajak Hyundai Santa Fe Harga Rp800 Juta Nunggak

Viral aksi staf buang abu rokok dari mobil dinas Ketua DPRD Bantaeng. Terungkap mobil mewah Hyundai Santa Fe seharga Rp800 jutaan itu ternyata menunggak pajak.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:36 WIB
Borok Mobil Dinas Ketua DPRD Bantaeng: Staf Arogan, Pajak Hyundai Santa Fe Harga Rp800 Juta Nunggak
Mobil dinas milik Ketua DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Budi Santoso viral di media sosial. Penumpang terlihat membuah abu rokok sembarangan di jalan. [Instagram/sosmedmakassar]
Baca 10 detik
  • Viral video staf Ketua DPRD Bantaeng buang abu rokok sembarangan dari mobil dinas di Makassar.
  • Terungkap mobil dinas mewah Hyundai Santa Fe Calligraphy 2025 itu menunggak pajak tahunan.
  • Mobil seharga Rp800 jutaan jadi sorotan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Merujuk pada laman oto.com, Hyundai Santa Fe varian Calligraphy hybrid dibanderol dengan harga fantastis, mencapai Rp869,6 juta.

Mobil ini merupakan fasilitas baru untuk sang ketua dewan di tengah seruan efisiensi anggaran pemerintah. Namun, dengan segala kemewahan dan harganya yang selangit, kewajiban membayar pajak tahunan justru terabaikan.

Saat dikonfirmasi mengenai tunggakan pajak mobil dinasnya, Budi Santoso memilih bungkam.

Sikap ini menambah panjang daftar catatan negatif dari insiden tersebut. Di satu sisi, staf menunjukkan perilaku tidak terpuji di jalan raya. Di sisi lain, sang pejabat sebagai penanggung jawab fasilitas negara ternyata lalai dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Baca Juga:Pj Gubernur Sulsel Pakai Mobil Dinas Land Cruiser yang Pernah Dipakai Jokowi

Sementara itu, perdebatan hukum mengenai aksi buang abu rokok dari mobil masih mengemuka. Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Husnaeni, menyatakan belum ada aturan spesifik yang melarang penumpang merokok.

"Yang diatur itu pengemudi. Kalau merokok sambil mengemudi bisa dianggap mengganggu konsentrasi," ujarnya.

Namun, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menegaskan tindakan penumpang tetap bisa dijerat hukum jika terbukti membahayakan.

"Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas, siapa pun yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi atau keselamatan lalu lintas bisa dikenakan sanksi," katanya, mengisyaratkan bahwa abu rokok yang mengenai pengendara lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Mobil Dinas DPRD Sulsel Digunakan Untuk Pacaran, Begini Aturan Permenpan RB nomor 87 tahun 2005

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini