SuaraSulsel.id - Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ni'matullah Erbe digunakan putranya ugal-ugalan di jalan raya. Akibat aksinya itu, seorang pengendara motor mengalami kecelakaan.
Video mobil melaju kencang dengan zig zag itu pun viral di media sosial. Belakangan diketahui, kendaraan operasional berplat DD 904 itu digunakan berpacaran saat kejadian.
Padahal dalam aturan, mobil kendaraan dinas atau operasional hanya boleh dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kebutuhan pribadi. Pengadaan mobil itu dilakukan sekitar tahun 2018 oleh Biro Umum Pemprov Sulsel.
Penggunaan kendaraan dinas sudah diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS.
Baca Juga:Sosok Ni'matullah Erbe, Wakil Ketua DPRD Sulsel Santai Anaknya Ugal-ugalan Naik Pajero
Dalam Permenpan RB disebutkan kendaraan dinas hanya boleh dipakai pegawai negeri sipil atau lembaga untuk fasilitas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaannya juga dibatasi yakni pada hari kerja kantor saja.
Artinya, apabila ada pemakaian di luar hari kerja maka hal itu adalah pelanggaran.
"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang tugas pokok dan fungsi," demikian dikutip dari Permenpan RB nomor 87 tahun 2005.
Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh dipakai dalam kota. Aturan itu menyusun, penggunaan kendaraan dinas boleh dibawa keluar kota dengan syarat harus ada izin tertulis dari pimpinan instansi.
Jika hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas, maka harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.
Baca Juga:Belajar dari Ulah Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel, Bolehkah Pakai Strobo Buat Mobil Operasional?
Sementara, bagi yang menyalahgunakan maka bisa dikenakan sanksi disiplin. Hal tersebut sesuai peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.
Sekretaris DPRD Sulsel Jabir yang dikonfirmasi mengaku tak ingat pasti kapan mobil tersebut dibeli oleh Pemprov Sulsel. Namun, ia membenarkan mitsubishi Pajero itu merupakan kendaraan operasional pimpinan dewan.
Sejumlah desakan pun muncul agar Ni'matullah bisa disidang etik oleh Dewan Kehormatan DPRD. Pasalnya, ketua Partai Demokrat Sulsel itu dianggap sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai wakil rakyat.
"Ini pelanggaran moral yang sangat parah. Apalagi mobil itu bukan untuk kepentingan dinas, apalagi ternyata dipakai anaknya pacaran," kata Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi, Rais Rahman, Selasa, 8 Agustus 2023.
Menurutnya, ini merupakan preseden buruk legislator di Sulsel. Sehingga menurutnya Sekretariat Dewan lebih baik menarik mobil dinas.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing