Terungkap! Sumber Uang AKP Ramli Beli Rubicon Miliaran

Pengingat penting bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme

Muhammad Yunus
Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:16 WIB
Terungkap! Sumber Uang AKP Ramli Beli Rubicon Miliaran
Ilustrasi: Jeep Rubicon yang laku dilelang saat Harkodia 2024 [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Dia membeli Rubicon itu setelah menjual mobil lamanya Pajero
  • Publik pun ramai mempertanyakan gaya hidup mewah anggota kepolisian
  • Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran disiplin maupun kode etik

SuaraSulsel.id - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar akhirnya menuntaskan pemeriksaan terhadap AKP Ramli, pejabat di Polrestabes Makassar yang sempat viral.

Karena mobil mewah jenis Jeep Rubicon miliknya kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.

Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli membenarkan bahwa klarifikasi sudah dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan internal, AKP Ramli yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar mengakui bahwa mobil Rubicon tersebut dibeli setelah menjual kendaraan lamanya.

Baca Juga:Oknum Polisi Diduga Picu Tawuran! Warga Bakar Motor, Trans Sulawesi Lumpuh

"Dia membeli Rubicon itu setelah menjual mobil lamanya, Pajero. Uang hasil penjualannya kemudian ditambah dengan bantuan dari orang tuanya," ujar Kompol Ramli, Selasa, 14 Oktober 2025.

Kasus ini sempat menuai perhatian publik setelah video Jeep Rubicon berwarna oranye itu beredar di media sosial.

Mobil yang terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar tampak menggunakan pelat nomor palsu.

Publik pun ramai mempertanyakan gaya hidup mewah anggota kepolisian di tengah sorotan terhadap etika dan integritas aparat.

Kompol Ramli menegaskan, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme, sebagaimana amanat dalam peraturan internal kepolisian.

Baca Juga:Hedonisme di Tubuh Polri? Perwira Pamer Rubicon Jadi Sorotan Kompolnas

"Selain pimpinan yang rutin mengingatkan agar seluruh personel tidak pamer harta, kami di Propam juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri," jelasnya.

Dalam peraturan tersebut, anggota Polri secara tegas dilarang bergaya hidup mewah atau memamerkan kekayaan yang berlebihan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Semua anggota wajib mematuhi aturan itu," tegas Ramli.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendy juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa AKP Ramli.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam kepemilikan dan penggunaan mobil tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini