[CEK FAKTA] Kabar BSU Tahap 2 Cair Oktober 2025

BSU diberikan hanya untuk dua bulan dengan total nilai Rp600 ribu

Muhammad Yunus
Senin, 13 Oktober 2025 | 14:00 WIB
[CEK FAKTA] Kabar BSU Tahap 2 Cair Oktober 2025
Ilustrasi: Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan pemerintah pada bulan Juni 2025. Sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja formal yang terdampak secara ekonomi [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tidak ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua pada Oktober
  • BSU hanya diberikan sekali, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025
  • Masyarakat agar tidak mudah percaya dengan postingan di media sosial

SuaraSulsel.id - Kabar yang beredar di sejumlah media sosial dan pesan berantai WhatsApp menyebut pemerintah kembali akan mencairkan BSU tahap II pada bulan Oktober 2025.

Namun, klaim tersebut dibantah langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10).

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” tegas Yassierli.

Fakta dari Kementerian Ketenagakerjaan

Baca Juga:[CEK FAKTA] Benarkah Ganti Ban Lebih Lebar Membuat Motor Boros BBM?

Menaker menjelaskan, BSU hanya diberikan sekali, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025.

Hingga saat ini, belum ada instruksi baru dari Presiden maupun keputusan resmi yang menetapkan adanya penyaluran kembali bantuan tersebut.

“BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” kata Yassierli.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan postingan di media sosial yang menyebut BSU tahap II akan segera cair.

“Saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga:[CEK FAKTA] Aturan IMEI Disamakan Dengan Balik Nama Kendaraan

Latar Belakang BSU 2025

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, BSU diberikan hanya untuk dua bulan dengan total nilai Rp600 ribu (Rp300 ribu per bulan) yang dibayarkan sekaligus.

-Penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

-Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini