TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan

Temuan kasus TBC itu merupakan bagian dari langkah strategis Pemprov Sulbar dalam mempercepat akselerasi

Muhammad Yunus
Senin, 06 Oktober 2025 | 14:57 WIB
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
Ilustrasi TBC. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Kabupaten Mamuju mencatat capaian tertinggi yaitu 88,1 persen
  • Mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto melalui delapan Program Hasil Terbaik Cepat
  • Penanggulangan TBC bukan hanya tanggung jawab pemerintah

SuaraSulsel.id - Penemuan kasus tuberkulosis (TBC) di Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan laporan dashboard SITB per 1 Oktober 2025 mencapai 57,3 persen.

"Capaian penemuan kasus TBC hingga September 2025 mencapai 57,3 persen, dimana Kabupaten Mamuju mencatat capaian tertinggi yaitu 88,1 persen, melampaui target provinsi sebesar 67,5 persen," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar dr Nursyamsi Rahim di Mamuju, Minggu 5 Oktober 2025.

Nursyamsi menyampaikan, capaian temuan kasus TBC itu merupakan bagian dari langkah strategis Pemprov Sulbar dalam mempercepat akselerasi pencapaian visi Sulbar Maju dan Sejahtera.

Program itu juga lanjutnya, mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto melalui delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), di mana Kemenkes memiliki tiga fokus percepatan, salah satunya adalah menurunkan kasus TBC sebesar 50 persen dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga:Saus Kedaluwarsa MBG Diduga Pemicu Keracunan 25 Siswa di Mamuju

"Namun kita tidak boleh lengah, karena masih ada kabupaten lain yang perlu dikuatkan agar eliminasi TBC di Sulbar bisa tercapai secara merata," katanya.

Sebagai wujud komitmen, Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar kata Nursyamsi, terus memperkuat keterlibatan seluruh fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta melalui jejaring Public Private Mix (PPM).

"Jejaring ini menghubungkan fasilitas layanan pemerintah swasta, serta pemangku kepentingan terkait agar layanan TBC semakin luas, merata dan berpihak pada pasien," ujarnya.

Komitmen ini juga ditegaskan dalam Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 4 tahun 2025 Pasal 23, yang mengatur keterlibatan semua fasilitas layanan kesehatan dalam jejaring TBC serta kewajiban melaporkan setiap penemuan kasus TBC ke dalam SITB.

Berbagai strategi penemuan kasus aktif (Active Case Finding) juga terus digalakkan, mulai dari investigasi kontak TBC, skrining massal populasi berisiko, integrasi antar-layanan, hingga inovasi lokal seperti program Sapurata di Kabupaten Pasangkayu.

Baca Juga:15 Siswa di Mamuju Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis

"Kami berkomitmen menghadirkan layanan TBC yang lebih berkualitas, memperluas akses dan memastikan pengobatan tuntas. Bersama-sama, kita bisa mewujudkan Sulbar sehat, maju dan sejahtera, serta mendukung Indonesia menuju eliminasi TBC tahun 2030." terang Nursyamsi.

Nursyamsi menyampaikan, penanggulangan TBC bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kerja sama semua pihak seperti swasta, organisasi masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat.

"Setiap setetes darah, setiap upaya skrining dan setiap laporan kasus adalah langkah penting untuk menyelamatkan nyawa," kata Nursyamsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini