Tragedi Miras Oplosan: Dua Sopir Terancam Bui Seumur Hidup Setelah Tewaskan 5 Pemuda

Penyebab meninggalnya lima pemuda dan 17 lainnya dirawat di sejumlah rumah sakit

Muhammad Yunus
Senin, 22 September 2025 | 18:21 WIB
Tragedi Miras Oplosan: Dua Sopir Terancam Bui Seumur Hidup Setelah Tewaskan 5 Pemuda
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Agustinus Pigay (kanan) bersama Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir (kiri) pada rilis penangkapan dua sopir pemasok minuman keras oplosan yang menyebabkan lima pemuda meninggal dunia [Suara.com/ANTARA/HO/Humas Polresta Mamuju]
Baca 10 detik
  • Lima pemuda tewas dan 17 lainnya dirawat di sejumlah rumah sakit 
  • Minuman keras berupa cairan berbahaya beracun atau alkohol kedaluwarsa
  • Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menangkap dua orang sopir pemasok minuman keras oplosan

SuaraSulsel.id - Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menangkap dua orang sopir pemasok minuman keras oplosan yang diduga sebagai penyebab meninggalnya lima pemuda dan 17 lainnya dirawat di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Mamuju.

"Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memberikan minuman keras berupa cairan berbahaya beracun atau alkohol kedaluwarsa kepada sekelompok pemuda yang kemudian menenggak minuman tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Agustinus Pigay, Senin 22 September 2025.

Kedua sopir yang diamankan tersebut, yakni Md (40) dan Rj (32), yang diketahui berprofesi sebagai sopir perusahaan pengangkut limbah.

Agustinus Pigay menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada kedua pelaku.

Baca Juga:Terungkap! Alkohol Kedaluwarsa Jadi Biang Kerok Kematian 4 Pemuda di Mamuju, Polisi Buru Pemasok

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mengonsumsi minuman keras yang tidak jelas asal-usul maupun keamanannya, demi menghindari kejadian serupa," kata Agustinus Pigay.

Kasus minuman keras oplosan itu bermula saat belasan pemuda di Dusun Pancasila, Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, pada Kamis malam (18/9) sekitar pukul 20.00 WITA menggelar pesta minuman keras, yang dicampur dengan minuman energi kemasan.

Minuman keras yang diduga sebagai alkohol kedaluwarsa itu dibawa oleh Md dan Rj, kemudian dikonsumsi para pemuda tersebut.

Baca Juga:Cek Fakta: Viral Beras SPHP Meledak Saat Dimasak, Benarkah Plastik?

Keesokan harinya, yakni pada Jumat sore (19/9) para pemuda yang telah mengkonsumsi minuman oplosan tersebut mulai mengalami gejala mual dan muntah.

Warga kemudian membawa para pemuda itu ke Puskesmas Topore untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 10.10 WITA, lima pemuda mengalami sesak napas berat kemudian akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Hingga saat ini, sejumlah pemuda yang sempat menenggak minuman keras oplosan tersebut masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, yakni di Rumah Sakit Mitra Manakarra, RSUD Mamuju, Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Regional Provinsi Sulbar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini