- Agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar
- Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia
- Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan
SuaraSulsel.id - Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia.
Sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima.
Agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia di lokasi yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Baca Juga:Sekda Sulsel Apresiasi BI Fasilitasi Sulsel Talk, Perkuat Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.
Pada halaman utama PINTAR https://pintar.bi.go.id/, Sobat Rupiah dapat memilih menu kas keliling.
Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.
Baca Juga:Apa Perbedaan QRIS Tap dan QRIS Berbasis Kode QR?
Sobat Rupiah wajib melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
-NIK-KTP
-Nama
-No telepon
-Email (opsional)
Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.