Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penambahan jumlah tersangka terbaru berasal dari kasus perusakan dan pembakaran pos polisi. Selain itu juga penjarahan mesin ATM Bank Sulselbar.
"Sampai dengan saat ini total tersangka ada 53 orang," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.
Empat tersangka terbaru diketahui terlibat langsung dalam pembakaran dua pos polisi.
"Untuk kasus pembakaran pos polisi, ada dua pos yang dibakar. Total empat orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih dalam penyelidikan," jelas Didik.
Baca Juga:Taksi Listrik Modern Pertama di Makassar Resmi Diluncurkan
Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 tersangka merupakan orang dewasa. Sisanya, 11 orang masih kategori anak di bawah umur.
Khusus tersangka anak di bawah umur, pihak kepolisian menempatkan mereka di lokasi berbeda agar tidak bercampur dengan tahanan dewasa. Para pelaku dititip di UTPD PPA Kota Makassar, lima orang di Dinas Sosial, dan dua orang lainnya dikembalikan ke orangtuanya.
Didik menegaskan, penyelidikan masih terus berlanjut. Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar berkomitmen menuntaskan kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Pemprov Sulsel Resmikan Penerbangan Bersubsidi ATR 72-500 MakassarBone