Mereka mendesak pembebasan segera dengan alasan penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang dan berpotensi membungkam suara kritis di ruang publik.
Tim Pencari Fakta Tidak Mendesak
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Presiden untuk segera membentuk tim pencari fakta independen guna mengusut tuntas peristiwa kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kota Makassar.
Menurutnya, langkah itu penting agar peristiwa tragis yang telah menelan korban jiwa tidak hanya ditangani oleh kepolisian semata.
Baca Juga:Kekerasan Seksual di Kabupaten Gowa, Aktivis Minta Polisi Profesional
Melainkan diungkap secara transparan dan dapat dipercaya publik.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menilai langkah itu belum mendesak.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, TPF biasanya dibentuk ketika negara tidak mengambil langkah hukum yang jelas.
"Biasanya dibentuk kalau pemerintah tidak ada tindakan nyata," ujarnya.
Yusril menegaskan, pemerintah justru sudah menempuh jalur hukum sejak awal.
Presiden, kata dia, telah memutuskan melalui rapat kabinet bahwa penyelesaian kerusuhan Makassar dilakukan dengan penegakan hukum.
"Faktanya sudah ada, bukti sudah terkumpul, pelaku juga ditahan. Jadi langkahnya lebih konkret dibanding sekadar membentuk tim," tegasnya.
Menurutnya, investigasi lapangan sejauh ini sudah cukup mengungkap fakta-fakta penting.
Karena itu, pembentukan TPF dinilai tidak lebih efektif daripada penindakan hukum yang saat ini berjalan.
Sebelumnya, pengamat Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Aminuddin Ilmar mengatakan Presiden Prabowo sebaiknya membentuk tim pencari fakta independen.
Guna mengusut tuntas peristiwa kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kota Makassar.