Pemerintah berharap forum tersebut melahirkan masukan konstruktif agar RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa sekaligus memperkuat kedaulatan Indonesia di ruang digital.
Kehadiran RUU akan memperkuat landasan hukum bagi Indonesia dalam menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks.
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, regulasi ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik berbasis teknologi yang lebih aman dan terpercaya.
Masyarakat juga akan merasa lebih tenang beraktivitas di ruang digital, baik dalam berbisnis, mengakses layanan pemerintah, maupun menggunakan platform komunikasi.
Baca Juga:Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel