SuaraSulsel.id - Unjuk rasa menolak berbagai kebijakan pemerintah pusat dipastikan akan terus berlanjut hingga 5 September 2025 di seluruh Indonesia. Termasuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepolisian bersama TNI menyatakan siap mengawal jalannya aksi agar tetap berlangsung aman dan tertib.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan aparat keamanan akan dikerahkan secara maksimal.
Sebanyak 1.323 personel Polri diturunkan khusus untuk pengamanan di Kota Makassar.
Baca Juga:Ketua FKUB Sulsel: Jaga Kondusivitas dan Kerukunan
Jumlah tersebut berasal dari Polrestabes Makassar yang diperkuat dengan bantuan pasukan dari Polda Sulsel.
"Besok informasi akan ada demo segala macam. Tentunya kami menyadari menyampaikan pendapat, berekspresi, itu adalah hak warga negara," kata Rusdi usai bertemu dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan jajaran Forkopimda, Minggu, 31 Agustus 2025 malam.
Pertemuan ini untuk meredam potensi kericuhan lanjutan di Makassar.
Menurutnya, pengamanan tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi juga didukung penuh oleh TNI.
Pangdam XIV/Hasanuddin bersama jajaran telah menyiapkan pasukan tambahan untuk bersinergi menjaga stabilitas keamanan di Makassar dan sekitarnya.
Baca Juga:Nasib Malang Ojol di Makassar, Tewas Dikeroyok Massa Dikira Intel
"Insya Allah, hari-hari ke depan kota Makassar, Sulawesi Selatan damai selalu," ujar Rusdi.
Kapolda menekankan, kepolisian tidak akan menghalangi aspirasi masyarakat selama disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mengingatkan, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya tidak boleh merugikan pihak lain.
"Silahkan berekspresi, silakan menyampaikan pendapat, tetapi jangan melanggar aturan. Hargai juga hak-hak daripada masyarakat yang lain," ucapnya.
Menurut Rusdi, suasana damai hanya bisa terwujud jika semua pihak saling menghormati.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan dengan tertib akan memberikan ruang bagi aspirasi masyarakat untuk tersampaikan, sekaligus tidak mengganggu ketertiban umum.