Makassar Membara! Kematian Ojol di Jakarta Picu Amuk Massa, Pos Polisi dan Kantor DPRD Dibakar

Ribuan mahasiswa turun ke jalan, melumpuhkan kota, dan membakar sejumlah fasilitas publik, termasuk Pos Polisi dan Kantor DPRD Kota Makassar.

Andi Ahmad S
Jum'at, 29 Agustus 2025 | 21:28 WIB
Makassar Membara! Kematian Ojol di Jakarta Picu Amuk Massa, Pos Polisi dan Kantor DPRD Dibakar
Demo di Makassar Ricuh, Kantor DPRD dan Pos Polisi Dibakar [Lorensia/Suara.com]
Kematian Ojol di Jakarta Picu Amuk Massa, Pos Polisi dan Kantor DPRD Ludes Dibakar [Lorensia/Suara]
Kematian Ojol di Jakarta Picu Amuk Massa, Pos Polisi dan Kantor DPRD Ludes Dibakar [Lorensia/Suara]

Di depan kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo, massa menghentikan sebuah truk sampah, menumpahkan isinya ke jalan, lalu membakarnya.
Sementara di depan Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, akses jalan ditutup total oleh barisan massa dengan spanduk Aparat Melindas yang Tertindas.

Kemarahan di Makassar berakar dari insiden mengerikan di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Affan Kurniawan tewas setelah terlindas rantis Brimob saat pembubaran massa. Rekan korban, Didin Ardianto, menjadi saksi mata detik-detik tragis tersebut.

Menurut Didin, korban panik dan terjatuh dari motornya. Massa sudah berusaha menghentikan laju rantis, namun peringatan mereka diabaikan.

Baca Juga:Mahasiswa Makassar Demo Tuntut Usut Tuntas Kematian Affan Kurniawan

"Padahal sempat ditahan sama massa, sudah teriak ada gojek di bawah, tapi tetap enggak digubris. Dilindes abis sama dia sampai ban depan, ban belakang," ujar Didin, menggambarkan kengerian insiden itu.

Menanggapi insiden yang memicu kemarahan nasional ini, Mabes Polri bergerak cepat. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis maut itu kini tengah diperiksa intensif.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan patsus di Propam Polri," ucap Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota tersebut, yang terdiri dari perwira hingga tamtama Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G kini ditahan di penempatan khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Muhammad Iqbal Djawad Daftar Calon Rektor Unhas 20262030

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?