Korban juga telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ, dan tersangka juga bukan residivis.
Terkait dengan usulan tersebut, Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif
Agus Salim mengatakan ekspose perkara RJ tersebut menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif.
Baca Juga:Tuduhan Titip-Menitip SPMB & Jual Seragam Sekolah, Ini Jawaban Tegas Disdik Makassar
Mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan tersangka serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.