Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga

Mengaku anggota TNI dari Satuan Bintara Pembina Desa

Muhammad Yunus
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:47 WIB
Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga
Ilustrasi - Sejumlah pengendara motor melintas di depan Kantor Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [Suara.com/ANTARA]

Barang bukti diamankan satu unit ponsel android, satu unit sepeda motor beserta helm dan satu jaket parasut berwarna hijau dipakai pelaku.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Anggota TNI Polri Jadi Target Razia

Tim Gabungan Bidang Propam Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, serta Polisi Militer TNI dari Matra Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) melaksanakan operasi razia pada sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H

"Razia itu difokuskan pada identitas pengunjung, khususnya memastikan tidak ada anggota TNI maupun Polri berada di lokasi tempat hiburan malam," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto.

Razia tersebut merupakan bagian dari penyambutan Hari Bayangkara ke-79 tahun dengan melibatkan 78 personil gabungan TNI-Polri pada lima club malam di Makassar seperti di Helen’s, Venn Club, dan Elite Club di wilayah Jalan Tanjung Bunga, serta Malibu Club dan Ibiza Club di Jalan Nusantara.

"Hasil pemeriksaan dari operasi di seluruh tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia, tidak ditemukan keberadaan anggota TNI maupun Polri," ujar Didik menekankan.

Meskipun tidak ada anggota yang terjaring dalam operasi razia tersebut, namun seluruh pengunjung di lima THM tersebut tetap diperiksa anggota guna memastikan tidak membawa atau mengkonsumsi narkotika.

Selain itu, pihaknya tetap melakukan pengawasan kepada anggota secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketertiban dan disiplin personil TNI dan Polri, apalagi menjelang Hari Bayangkara ke-79 tahun pada 1 Juli 2025.

Baca Juga:Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar

Sebelumnya, razia juga dilakukan tim terpadu dari Satpol PP, PTSP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Komisi C DPRD Sulsel dengan melakukan Inspeksi Mendadak (sidak).

Di THM yang tidak memiliki izin operasi Bar dan Diskotik, tapi hanya izin cafe restoran sehingga langsung dilaksanakan penyegelan.

THM yang disegel tim terpadu tersebut masing-masing VENN, HW Tiger, Helen's, Elite Club, Exsodus Club, Ibiza, Helen Pettarani dan Zona Cafe.

DPRD telah menjadwalkan pemanggilan manajemen THM untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (16/6/2025) di Kantor DPRD Sulsel berkaitan izin usahanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini