Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Kebijakan ini diterapkan di seluruh perangkat daerah sebagai bentuk penyesuaian aturan pemerintah pusat terbaru

Muhammad Yunus
Kamis, 12 Juni 2025 | 16:24 WIB
Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

Beberapa tugas akan dialihkan ke ASN aktif, atau didukung teknologi melalui sistem layanan digital.

Pemprov berharap kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik karena perencanaan SDM sudah dilakukan sejak awal.

Meski menimbulkan dampak sosial, langkah ini diyakini mampu mendorong profesionalisme aparatur pemerintah.

Reformasi birokrasi hanya bisa tercapai jika sistem kepegawaian dibenahi dari struktur paling dasar.

Baca Juga:Tangis Honorer Sulsel: 'Dibuang Setelah Tidak Lolos PPPK'

Tenaga honorer yang terdampak diminta bersiap dan mengikuti peluang seleksi ASN ke depan.

BKD tetap membuka layanan informasi bagi mereka yang membutuhkan pendampingan administratif selama masa transisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini