"Sebelum saya menjabat perusahaan mengalami kerugian dan memiliki hutang sekitar Rp5,9 miliar. Di masa itu direksi tidak memiliki kewajiban menyetor deviden karena masih ada hutang. Tetapi di masa saya, hutang itu berhasil dilunasi dan berhasil mencetak laba Rp27 miliar lebih," katanya.
Selain itu, jumlah pelanggan sejak 2021 sebanyak 211.586 ribu pelanggan, naik menjadi pada 2022 sebanyak 216.992 ribu.
Kemudian 2023 naik menjadi 221.286 ribu dan pada 2024 naik sebanyak 224.748 ribu pelanggan PDAM di Kota Makassar.
Dia mengatakan dengan keberhasilan penambahan pendapatan dan pelanggan maka sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 terkait BUMD atau Perusda.
Baca Juga:Vonis Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Naik Menjadi 4 Tahun Penjara
Maka disisihkan 20 persen laba bersih setelah pajak sebagai dana cadangan selama tiga tahun berturut-turut.
Saat ditanyakan berapa besaran dana cadangan tersebut, kata dia, Rp14 miliar disimpan secara resmi di sejumlah bank dan bukan menggunakan rekening pribadi.
Penggunaannya untuk kepentingan internal perusahaan, salah satunya kegiatan ulang tahun PDAM.
"Dana itu digunakan pada kegiatan perusahaan serta dikelola secara transparan. Ada kepanitiaan ulang tahun mulai ketua, sekretaris, dan bendahara, bahkan ada juga karyawan terlibat dan saya menyetujuinya sebagai direktur utama," katanya.
Terkait dengan program pengembangan operasional (POB), kata dia, hal tersebut kerja sama dengan pihak perbankan yang dinilai dapat memberikan manfaat langsung ke perusahaan.
Baca Juga:Adik Menteri Pertanian Dituntut 11 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Rp13,7 Miliar
Dan bukan individu atau masuk rekening pribadi direksi maupun karyawan PDAM.
"Kalau ini (POB) bukan hal baru. Program ini pernah dijalankan direktur umum sebelumnya dengan menyimpan dana deposito ke bank sebesar Rp20 miliar pada tahun 2020. Kami hanya melanjutkan kebijakan itu. Selama saya menjabat tidak ada masalah, semua berjalan sesuai prosedur dan transparan," katanya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelidiki dugaan kasus korupsi penyimpangan dana cadangan Perusda PDAM Kota Makassar senilai Rp24 miliar.
Penyidik telah memeriksa para saksi, termasuk mantan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.