"Dari hasil itu kami menemukan barang bukti kardus yang bersisi ratusan unit catridge pod, dan hasil keterangan saksi di TKP bawa toko elektronik itu dimiliki oleh tersangka S," katanya.
Ia menerangkan, atas dasar data dan informasi dari tempat kejadian perkara tim penyidik langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kemudian diketahui berada di daerah Batam, Kepulauan Riau hendak melarikan diri ke Thailand.
"Pada Jumat (30/5), tersangka ini berhasil diamankan di salah satu hotel/apartemen yang difasilitasi oleh seorang bandar/rekan tersangka di Thailand," ungkapnya.
Selain itu, dari pengungkapan tersangka tersebut petugas mendapatkan barang bukti 1.15 catridge pod yang sudah dikemas rapih untuk siap diedarkan.
Baca Juga:Pedagang Panjat Kapal di Makassar, Indonesia Bisa Dicoret Dari Jalur Pelayaran Dunia
"Tersangka menjual barang bukti dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta," ucap dia.
Adapun atas perbuatan kedua tersangka, pihaknya menjerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk denda kita sangkakan sebesar Rp5 miliar," kata Ronald.