Sementara untuk peran RC mencari korban pasangan muda yang hamil di luar nikah atau tanpa hubungan suami istri. Ia memperkenalkan RH kepada tersangka ZR dan FK (berpacaran) untuk melakukan aborsi karena sudah hamil.
Dari hasil pengembangan polisi, ZK pacar FK usai aborsi di salah satu hotel menguburkan janinnya di belakang rumahnya, Jalan Tamalate II, Kecamatan Rappocini.
Hasil olah TKP, ditemukan janin tersebut terkubur terbungkus pembalut wanita dan pokok bayi dengan ukuran sebesar anak kucing baru lahir.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 463 ayat 1 terkait aborsi dan pasal 429 dan pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, hingga 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Baca Juga:Ular Piton Albino Panjang 4 Meter Ditemukan di Mesin Mobil Warga Makassar
Bahaya Aborsi bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan atau menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar rahim.
Meski aborsi terkadang dilakukan karena alasan medis, sosial, atau pribadi, penting untuk memahami bahwa prosedur ini—terutama jika dilakukan secara ilegal atau tidak aman—dapat membawa berbagai dampak negatif, baik secara fisik maupun mental.
1. Bahaya Aborsi terhadap Kesehatan Fisik
a. Pendarahan Berlebihan (Hemorrhage)
Baca Juga:Janin Ditemukan Terkubur di Belakang Rumah Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Makassar
Salah satu risiko paling serius dari aborsi adalah pendarahan hebat. Jika tidak segera ditangani, ini dapat menyebabkan syok, kerusakan organ, atau bahkan kematian.
b. Infeksi
Aborsi yang dilakukan dengan alat tidak steril atau di tempat yang tidak memenuhi standar medis dapat menyebabkan infeksi serius pada rahim dan organ reproduksi lainnya. Infeksi parah bahkan bisa menyebar ke seluruh tubuh (sepsis).
c. Luka pada Rahim atau Organ Lain
Prosedur aborsi yang tidak dilakukan dengan hati-hati dapat menyebabkan luka atau robekan pada rahim, leher rahim (serviks), atau organ sekitar seperti kandung kemih dan usus. Luka ini bisa menyebabkan komplikasi jangka panjang.
d. Gangguan Kesuburan di Masa Depan