Jika Anda tinggal atau memiliki tanah yang pernah terdata sebagai tanah eigendom, langkah paling penting adalah memastikan legalitas tanah Anda sesuai hukum pertanahan nasional, yaitu dengan:
1.Mengurus sertifikat tanah resmi melalui BPN jika belum memiliki.
2.Memastikan status lahan melalui peta bidang dan riwayat tanah.
3.Menghindari pembelian lahan yang hanya dilandasi dokumen verponding atau eigendom yang belum dikonversi.
Baca Juga:Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda
4.Melaporkan jika ada gugatan dengan dasar dokumen tua, terutama jika dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan pewaris sah atau tidak punya bukti hubungan hukum.
Negara Harus Hadir
Persoalan dokumen eigendom tidak bisa hanya dibebankan kepada warga.
Negara, melalui BPN, Kementerian ATR, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Harus secara aktif melindungi tanah-tanah yang sudah menjadi aset negara dan milik warga dari klaim-klaim fiktif berdasarkan dokumen masa lalu.
Baca Juga:Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar
Jika tidak, maka warga akan terus menjadi korban mafia tanah dan mafia hukum yang menjadikan dokumen tua sebagai senjata untuk merampas tanah yang sudah dihuni puluhan tahun secara sah.
Dokumen Eigendom Verponding adalah peninggalan masa kolonial yang sudah tidak lagi relevan dengan sistem pertanahan Indonesia.
Meskipun begitu, masih ada pihak-pihak yang mencoba menghidupkan kembali dokumen ini untuk mengambil alih lahan-lahan strategis di kota-kota besar.
Untuk itu, pemahaman masyarakat dan ketegasan negara sangat dibutuhkan agar sistem hukum agraria Indonesia benar-benar berpihak kepada keadilan sosial.
Bukan kepada kepentingan segelintir orang yang ingin memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.